SATELITNEWS.ID, SERANG–Personil Satuan Samapta Polres Serang, mengangkut peralatan elektronik milik disc jockey (DJ) dari Tempat Hiburan Malam (THM), di Jalan Raya Serang – Jakarta, tepatnya di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (10/8) malam.
Karena THM yang diketahui bernama Cafe Live Scorpio tersebut, beroperasi ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Serang, AKP Dadang Saefulloh mengatakan, tindakan tegas tersebut lakukan sesuai perintah pimpinannya bahwa tidak diijinkan THM di wilayah hukum Polres Serang beroperasi di masa PPKM.
“Para pengelola THM tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah,” kata Dadang.
Menurut Dadang, PPKM yang diberlakukan pemerintah ini dalam upaya memutus penyebaran pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya terus berusaha menekan adanya tempat-tempat yang berpotensi kerumunan massa dengan menggelar patroli rutin.
“Langkah yang kami lakukan yaitu, dengan melaksanakan tindakan preventif dalam melaksanakan aturan pemerintah terkait dengan PPKM,” tandasnya.
Namun kata dia, pihaknya tidak ragu dalam melaksanakan tindakan represif, apabila ditemukan yang melanggar aturan perundang – undangan.
Terkait pengelola THM tambahnya, pihaknya telah melakukan peringatan. Sedangkan untuk pengunjung, dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
Selain itu juga, diminta untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19, dengan patuh melaksanakan prokes, diantaranya menjauhi kerumunan.
“Kepada pengelola THM, kita peringatkan lagi. Sedangkan pengunjung, dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, agar mengikuti imbauan pemerintah,” tuturnya. (sidik)