SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Untuk lebih memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (KemenPAN-RB) meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).
Dianggap sangat penting untuk memfasilitasi masyarakat Kabupaten Pandeglang, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, menyosialisasikannya di lingkungan Pemkab setempat, Kamis (12/8/2021) lalu.
Plt Kepala Bagian Organisasi Setda Pandeglang, Rd. Ahmad Taufik Yusuf mengatakan, SP4N LAPOR itu layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia, yang dikembangkan KemenPAN-RB.
“Sistem itu digunakan, untuk menyampaikan semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online, yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik. Karena ini penting, kemarin (Kamis,red) kami sosialisasikan diinternal Pemkab Pandeglang,” kata Taufik, Jumat (13/8/2021).
Setelah disosialisasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihaknya bakal mempersiapkan struktur pengelolanya. “Penerapannya, kami sedang mempersiapkan struktur kepengelolaannya dan infrastruktur pendukungnya dengan Diskomsantik,” tandasnya.
Terkait Pandeglang yang saat ini telah memiliki aplikasi “BEBEJA” sebagai sarana pengaduan, Taufik menjelaskan, akan berkoordinasi lebih intens dengan pihak KemenPAN-RB.
“Kami sudah berkoordinasi terkait aplikasi itu, ke KemenPAN-RB. Nantinya, apakah akan bisa diintegrasikan atau menggunakan pola sistem lain. Mudah-mudahan tahun depan, pelaksanaan aplikasi SP4N LAPOR dapat terlaksana,” harapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengaku, menyambut baik kehadiran aplikasi besutan KemenPAN-RB tersebut.
“Dengan adanya aplikasi SP4N LAPOR itu, diharapkan dapat membantu percepatan Tata Kelola Pemerintahan, khususnya terkait pelayanan publik yang menjadi tugas ASN, sebagai abdi masyarakat,” ungkap Pery.
Dengan aplikasi itu pula menurutnya, pengaduan masyarakat akan terintegrasi dan terkontrol. Ditambah saat ini, dibeberapa daerah atau instansi penyelenggaraan pengaduan dilakukan secara parsial, dan tidak terkoordinir yang mengakibatkan terjadi duplikasi penanganan atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani satupun oleh instansi yang bersangkutan, dengan alasan bukan bidang tugasnya. (nipal/mardiana)