SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu melaporkan pemilik truk yang menabrak mobilnya ke Polres Metro Tangerang, Senin (16/12). Laporan dibuat karena pemilik kendaraan berat, penabrak mobil mini cooper yang dikendarai anak dan istrinya, tak bersikap kooperatif untuk memberikan ganti rugi.
Peristiwa tabrakan yang melibatkan istri dan anak Said Didu terjadi pada Rabu (11/12) malam hari. Mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 1224 VOK milik ditabrak dump truck di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tangerang, tepatnya di depan Tang City Mall. Akibat kecelakaan itu, Mini Cooper yang dikendarai istri Said Didu, Nia Warsini Said itu rusak di bagian badan kanan mobil.
Kejadian bermula saat sebuah dump truck yang melaju di lajur dua. Kemudian, saat akan berpindah ke lajur satu, truk tersebut menabrak samping kanan mobil Said Didu.
Pemilik truk yang menabrak mobil Said Didu diketahui atas nama PT Tunas Cakra Mandiri. Said Didu mengaku mulanya ia bersabar menunggu pemilik truk bertanggung jawab atas kerusakan mobilnya. Namun, setelah ditunggu-tunggu, pemilik truk malah terkesan menghindar.
Said mengatakan pemilik truk yang menabrak mobil Mini Cooper miliknya lari dari tanggung jawab. Walau kejadian berlangsung pekan lalu, namun baru Senin lalu dia melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Berapa kali pemilik truk ini berjanji akan bertanggung jawab, tapi terus menghindar.Mereka batalkan lagi (pertemuan atau mediasi) dan sudah berkali – kali mereka batalkan. Sudah 6 hari,”ujar Said Didu.
“Kenapa saya tuntut, karena sudah seringkali terjadi, dan masyarakat selalu dihadapkan ke sopir, bukan pemilik truk,” jelas dia.
Menurut Said Didu, sopir yang saat itu menabrak mobilnya tidak memiliki SIM. Karena itulah ia meyakini kesalahan terletak pada pemilik truk, bukan pada sopirnya.
Said mengungkapkan, truk tersebut telah melanggar aturan jam operasi karena beroperasi sebelum jam 22.00 WIB. “Aturannya mobil berat beroperasi di jalan kota setelah pukul 22.00 WIB saat kendaraan pribadi sudah tidak banyak lagi,” kata dia.
Karena tidak ada itikad baik selama enam hari pasca kejadian, Said Didu melanjutkan perkara dengan menuntut secara material dan immaterial. “Saya akan tuntut perusahaan pemilik truk secara material dan immaterial,” kata Said Didu.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang AKBP Agung Pitoyo menyatakan awalnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah kemarin siang. Namun perwakilan sopir truk tak ada yang datang.
“Setelah ditunggu kami mendapat kepastian kalau masalah ini akan diselesaikan melalui jalur hukum,” sebut Kaslan.
Dia menambahkan dengan adanya keputusan tersebut maka pihak kepolisian akan melakukan tahapan tahapan untuk dapat memproses hukum masalah ini. Bahkan demi berjalannya kasus ini, katanya, pihaknya pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Kami akan mintai keterangan keduanya. Kasus ini sekarang ditangani Satlantas Polres Metro Tangerang. Kami sudah ke TKP tadi. Kita akan segera melengkapi berkas,” jelas dia.
Sementara itu salah seorang saksi di sekitar lokasi kejadian Ahmad yang merupakan salah seorang pedagang mengaku kejadian tersebut terjadi saat aktivitas lalu lintas cukup sepi.
“Emang engga terlalu malam. Waktu itu saya lagi ngobrol sama orang yang sedang nunggu bus, dan tiba tiba suara benturan keras,” kata dia. (iqbal/gatot)
Diskusi tentang ini post