SATELITNEWS.ID, SERANG–Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang, menangkap dua orang pengedar narkoba. Keduanya, EC (28) yang ditangkap di kontrakannya, di Jalan Raya Wiringinkurung -Serdang, Kecamatan Waringinkurung, dan DA (29) ditangkap di rumahnya, di Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Dari kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (Barbuk) jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 4,50 gram.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap 2 tersangka bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satres Narkoba. Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana, langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Selasa (10/8/2021) sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka EC di kontrakannya. Dari tersangka EC, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dibalik tembok teras kontrakannya,” kata AKBP Yudha, Minggu (15/8/2021).
Dalam pemeriksaan kata Kapolres, tersangka EC tak ingin sendirian dalam tahanan. Tersangka yang berprofesi sebagai montir motor ini mengaku, masih ada 3 paket lainnya. Namun dipegang rekannya, berinisial DA.
“Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DA, di rumahnya. Petugas juga mengamankan 3 paket sabu yang disembunyikan dibalik asbes kandang ayam,” tambahnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu menambahkan, kedua tersangka mengaku baru pertama membeli sabu untuk dijual kembali. Biasanya tersangka membeli hanya untuk dipakai berdua. Namun belum sempat bisnis tersebut terlaksana, sudah keburu ditangkap.
Kedua tersangka ujarnya, mengaku mendapat sabu dari seorang pengedar yang mengaku bernama Pendi (DPO), yang mengaku warga Kota Cilegon. Keduanya mengaku, baru memberikan uang kepada pemilik sabu sebesar Rp 1 juta, sisanya akan dibayar setelah sabu terjual.
“Biasa hanya menggunakan. Karena tergiur keuntungan, tersangka mengaku mencoba mengedarkannya, tapi keburu kami tangkap. Soal sabu yang kita amankan, tersangka mengaku mendapatkan dari warga Cilegon seharga Rp 10 juta, tapi baru dibayar Rp1 juta. Ini masih kami kembangkan,” ujar Michael. (sidik)