SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Target Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dimana seluruh tanah di kotanya bersertifikat di tahun 2019, meleset jauh. Hasil penelusuran di lapangan ternyata masih banyak ditemukan warga yang telah mengajukan pembuatan sertifikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) namun hingga kini surat itu belum juga mereka terima.
Diketahui, target Pemkot Tangsel disampaikan saat kota tersebut dipimpin oleh Walikota Airin Rachmi Diany. Airin menyampaikan hal itu saat meresmikan Gedung BPN Tangsel bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, di Kantor BPN Tangsel, Jalan Letnan Soetopo, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu 20 September 2017 lalu. Program PTSL ini merupakan program yang digulirkan Presiden RI Joko Widodo.
Menyikapi masih banyak warga yang belum mendapatkan sertifikat tanahnya, Sekretaris Komisi l DPRD Tangsel Drajat Sumarsono mengatakan, Komisi satu akan memanggil semua camat untuk menginventarisir warga yang telah mengajukan pembuatan PTSL tapi belum menerima sertifikatnya.
“Kami harus tahu dulu berapa jumlah totalnya, setelah itu kami akan memanggil BPN Tangsel untuk mengetahui persis apa hambatannya sehingga warga belum menerima sertifikatnya sampai dengan saat ini,” kata Drajat, Minggu (15/8/2021).
Sementara, Ketua Komisi lll DPRD Tangsel Zulfa Sungki Setyawati sangat menyayangkan atas lambatnya kepengurusan sertifikasi PTSL. Apalagi adá yang sudah mengurus dari tahun 2017.
Dia mengatakan, sepanjang dirinya melakukan komunikasi di lapangan dengan tim lapangan maupun adminstrasi PTSL di kelurahan, mereka pun terlihat kebingungan atas keterlambatan tersebut. Mereka pun banyak dipertanyakan oleh warga lantaran tidak ada informasi lanjutan terkait dokumen surat-surat tanah yang telah mereka berikan ke pihak kelurahan serta alasan keterlambatannya.
“Mereka (tim lapangan PTSL) merasa sudah mengurus kelengkapan berkas dan sudah diserahkan ke pihak BPN Kota Tangsel, dan saat mereka menanyakan pun ke pihak BPN belum ada penjelasan yang komprehenshif yang mereka dapat kan dari pihak BPN selaku instansi yang mengeluarkan sertifikat tersebut,” kata Zulfa.
Mengingat masalah ini sudah mulai ramai dikeluhkan masyarakat, pihaknya akan mencari tahu ke BPN terkait hal itu. “Untuk berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak BPN atas persoalan ini sehingga kami dapat mengetahui secara pasti kendala apa yang dihadapi oleh BPN terkait lambatnya penyelesaian sertifikat ini, jika ada kaitannya dengan persoalan administratif pemberkasan di tingkat kelurahan yang megurusnya maka kami dari DPRD akan koordinasi dengan pihak kelurahan dan camat untuk segera mem-follow up agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” jelasnya.
Sejumlah warga di Kota Tangsel mengeluhkan belum diterimanya sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui program Penyuluhan PTSL BPN Kota Tangerang Selatan sejak 2017 silam. Mereka khawatir status tanahnya menjadi tidak jelas lantaran tidak mengantongi surat-surat kepemilikan asetnya. (jarkasih)