SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang Non Aktif berinisial Tm. Sanksi tak ringan menanti pejabat yang diduga meminta bayaran ketika mengurus surat keterangan ahli waris dari anak yatim tersebut.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri memperkirakan, hasil final pemeriksaan terhadap Tm sudah ada dalam sepekan ke depan. “Mungkin seminggu ini sudah keluar,” ujar Dadi kepada wartawan saat ditemui di Puspemkot Tangerang, Selasa (17/08/2021). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang ini menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada Tm bisa berat. “Berat itu pengertiannya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat sampai dengan penghentian sebagai PNS,”ucapnya.
Disinggung apakah Pemkot Tangerang lebih mengambil opsi pemberhentian, Dadi menyatakan tergantung hasil pemeriksaan. “Kita lihat saja detailnya seperti apa nanti,” ucapnya. Namun yang jelas, ujarnya pihaknya sudah membentuk tim gabungan dengan BPKSDM Kota Tangerang. “Tapi yang pasti, yang bersangkutan (Tm-red) memang melakukan pungutan,” jelasnya. (made)