SATELITNEWS.ID, LEBAK—Sebagai seorang janda, DW (33) sudah barang tentu harus mencukupi sendiri nafkahnya. Sayangnya janda muda asal Kampung Wanasari, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak ini salah jalan dan terjerumus dalam dunia narkoba. Tak ayal, dirinya kini pun harus berurusan dengan hukum setelah dibekuk sebagai pengedar narkotika jenis sabu oleh polisi.
DW, janda anak satu ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak lantaran kedapatan memiliki sekaligus sebagai pengedar narkotika jenis sabu. DW dibekuk di kediamannya di Kampung Wanasari berikut barang buktinya.
Kapolres Lebak Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Teddy Rayendra, melalui Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang resah dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Anggota pun, langsung bergegas menyelidiki dan mengembangkan informasi tersebut.
”Alhamdulilah, berkat kerja keras anggota, DW seorang janda satu anak ini kita amankan pada hari Jum’at 13 Agustus 2021, sekira jam 01.00 WIB, berikut barang buktinya sabu,” Kata AKP Ilman melalui pres rilisnya, Senin (16/8).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kata Ilman anggota berhasil menemukan puluhan paket plastik bening sebanyak 26 bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, berikut 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handpone Android merk OPPO tipe A52 warna hitam.
“Berdasarkan hasil penyidikan pelaku DW ini sudah mengedarkan narkotika jenis sabu selama setahun terakhir di wilayah Lebak,” ujar Ilman. Motif pelaku sendiri, kata AKP Ilman selain berani mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut akibat himpitan ekonomi sehingga DW ini berjuang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, DW ini seorang pemakai.
“Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu bisa memakai sabu gratis, karena pelaku seorang pemakai, selain itu juga motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya”terang Ilman. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.(mulyana)