SATELITNEWS.ID, TANGSEL— Program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang meleset jauh dari target, mendapat perhatian serius baik dari eksekutif maupun legislatif. Hasil rapat koordinasi Komisi I DPRD dengan seluruh Camat se-Tangsel pada Rabu (18/8/2021) terungkap bahwa hingga saat ini jumlah sertifikat tanah masyarakat yang belum diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencapai ribuan.
“Berdasarkan keterangan dari para Camat, jumlah sertifikat tanah yang belum jadi se-Tangsel sekitar 3.000 sampai 4.000-an,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono, kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Dia menjelaskan, angka tersebut belum fiks karena para camat masih mengumpulkan data valid dari tiap-tiap kelurahan melalui tim PTSL. Angka valid akan diberikan para camat pada rapat koordinasi lanjutan pekan depan. Namun demikian, angka yang mencapai ribuan tersebut baginya sangat mengejutkan.
“Itu (sertifikat tanah-Red) yang belum jadi jumlahnya sangat bombastis, BPN ngapain aja, kasihan masyarakat yang sudah menunggu sampai bertahun-tahun tanpa ada kabar yang jelas dari BPN Tangsel, apalagi sekarang lagi masa pandemi, mungkin mereka butuh surat tanahnya untuk diagunkan,” kata Drajat.
Oleh karena itu, pihaknya juga akan memanggil pejabat BPN Kota Tangerang Selatan untuk menjelaskan masalah tersebut serta mendesak agar program itu segera dituntaskan. Apalagi, dalam program ini Pemkot Tangsel juga telah menggelontorkan anggaran hingga miliaran rupiah dari APBD untuk dana pendampingan program PTSL di Tangsel. “Kepala BPN Kota Tangsel akan kita panggil pekan depan, sekaligus kita tanyakan apa saja kendalanya,” terang dia.
Dihubungi terpisah, Camat Pondok Aren Makum Sagita mengaku pihaknya sudah semaksimal mungkin memerintahkan para lurah di wilayahnya agar segera menuntaskan pembuatan sertifikat tanah masyarakat melalui program PTSL. Selama ini dirinya mengaku kesulitan untuk mengecek perkembangan dari program itu karena semua berkasnya dokumennya ada di kelurahan.
“PTSL berkasnya tidak ada di PPAT Kecamatan, jadi saya kesulitan mengeceknya kecuali lurahnya laporan, saya terus berupaya agar para lurah tanggap hal ini,” kata Makum melalui pesan Whatssap, Kamis kemarin.
Seperti diberitakan, sejumlah warga di Kota Tangsel mengeluhkan pelayanan pembuatan sertifikasi tanah melalui PTSL oleh BPN setempat. Mereka menyayangkan lambatnya proses penerbitan sertifikat. Padahal, mereka sudah mengajukannya sejak 2017 lalu namun hingga kini tidak ada kabar yang jelas baik dari pihak kelurahan melalui tim PTSL, kecamatan maupun dari BPN. Padahal itu merupakan program Presiden Joko Widodo. Di Tangsel sendiri, Pemkot Tangsel menargetkan program itu sudah tuntas di tahun 2019.
Lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah ini mendapat respon dari Walikota Tangsel benyamin Davnie. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengetahui lebih dalam alasan lambatnya penerbitan sertifikat tersebut. “Akan saya koordinasikan dengan kepala BPN Tangsel,” kata Benyamin, kepada wartawan melalui pesan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Dirinya sudah meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar segera mengundang BPN Tangsel untuk rapat koordinasi membahas terkait lambatnya persoalan itu. Mengingat kewenangan Pemkot sendiri dalam hal ini hanya sebatas mengkoordinasikan saja. Sementara kewenangan soal penerbitan sertifikat tanah ada di BPN. “Kewenangan Pemkot sebatas mengkoordinasikan, karena BPN merupakan organ pusat,” jelasnya.
Meski hanya sebatas koordinasi namun pihaknya akan memantau perkembangannya. (jarkasih/dm)
Diskusi tentang ini post