SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Dua warga asal Lampung yang kerap berulah, melakukan pengeboman di perairan laut Kabupaten Pandeglang. Kini dibekuk jajaran Satuan Polairud Polres Pandeglang.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial AT (44) dan MD (43), dibekuk saat hendak melakukan pengeboman ikan di perairan laut wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Kamis (19/8/2021) lalu, sekitar pukul 08.30 WIB.
Ternyata, kedua pelaku juga sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian. Sebab, keduanya bukan kali pertama melakukan pengemboman ikan di perairan laut Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Werlansyah membenarkan hal itu. “Kedua pelaku kami tangkap, saat malakukan pengisian bahan bakar di wilayah Kecamatan Sumur. Lebih dari 1 kali melakukan pengeboman. Mereka (dua pelaku,red), diketahui berangkat dari Lampung menggunakan perahu,” kata AKBP Belny, saat pres rilis di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (23/8/2021).
Kasat Polairud Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari menambahkan, pihaknya bakal terus melakukan pengembangan. Sebab katanya, diduga masih ada oknum nelayan lain, yang kerap melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak biota dan lingkungan laut, menggunakan bom rakitan.
“Kedua tersangka, AT (44) dan MD (43). Masih terus dikembangkan. Sebab kami menduga, masih ada kelompok dari Lampung yang kemungkinan bakal melakukan pengeboman kembali di perairan wilayah Sumur,” ujar AKP Dwi.
Sementara, seorang pelaku berinisial MD (43), mengakui perbuatannya dan pengakuannya bom yang digunakan itu hasil rakitan sendiri.
“Saya sendiri yang membuat bom itu. Kalau teman saya (AT,red) penyelam,” ucapnya.
Ia membantah, jika aksi yang dilakukannya itu ada pemodal. “Tidak ada pemodal, ini murni saya. Kalau hasil ikannya, saya jual di Sumur dan paling dapat Rp 3 juta,” tandasnya.
Untuk diketahui, akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-Undang darurat Republik Indonesia, Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana selama 20 tahun. (nipal)