SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, berinisial J (31), harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Padahal, ia sedang enak – enak santuy (santai) menikmati liburan di lingkungan objek wisata kolam renang Cisiih Water Boom, tepatnya di Kampung Cisiih, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (21/8/2021) lalu.
Liburannya sontak berubah menjadi musibah, karena ia dibekuk personel Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, akibat mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintentis (gorila) sambil santuy di kolam renang tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP A. Denny, membenarkan kasus tersebut. Penangkapan terhadap J katanya, bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh pihaknya secara cepat.
“Bermodal info masyarakat itu. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan, hingga menangkap pelaku serta menyita barang bukti dari tangan pelaku,” kata AKP Denny, Selasa (24/8/2021).
Dari hasil penggeledahan terhadap J menurutnya, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening, berisi narkotika jenis tembakau sintetis (golira) yang dalam kondisi sudah dipecah-pecah.
“Tembakau itu dibungkus dengan berat bruto ± 3.18 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan berat bruto ± 1.92 gram, 1 linting berat bruto ± 0.40 gram, 34 bungkus berat bruto ± 40.26 gram. Jadi, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis -+ 45,78 gram,” terangnya.
Selain itu tambahnya, barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone merk Oppo type A3 warna ungu, 3 pcs kertas paper merk buffalo bill, 1 bungkus plastik klip merk GPP, berisikan plastik bening klip kosong dan 1 buah tas warna hitam merk gearagig.
“Guna pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pandeglang,” tandasnya.
Kapolres Pandeglang, Belny Warlansyah menegaskan, disamping sedang fokus menangani pencegahan Covid-19, tetap pihaknya juga memokuskan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Memang kami sedang fokus penanganan Covid-19. Tapi tetap, hal lain pun tak diabaikan, salah satunya seperti peredaran narkotika atau narkoba. Barang haram itu, jelas merusak generasi muda. Makanya harus terus ditindak tegas,” ungkap AKBP Belny.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika jo Permenkes No. 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (nipal)