SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Perjuangan panjang warga Kampung Baru Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang menuntut biaya ganti rugi lebih layak akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menolak seluruh gugatan warga dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (24/08/2021).
Para warga menggugat karena tidak terima lahan mereka yang digusur untuk pembangunan Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) II hanya dibayar Rp 2,7 juta per meter persegi. Mereka juga menuding ada kejanggalan dalam proses penggusuran. Seperti uang yang dititipkan pada (PN) Tangerang Klas 1 A tak sesuai dengan hasil pengukuran atau appraisal yang dilakukan oleh KJPP Firman Aziz.
Sidang putusan itu berlangsung selama satu jam. Setelah hakim mengetuk palu putusan menolak gugatan, warga meluapkan emosinya. Puluhan orang, mayoritas ibu-ibu, , histeris dan menangis. Mereka merasa kecewa atas putusan tersebut.
Suasana di ruang sidang 7 menjadi gaduh. Padahal, sidang keputusan ini dikawal oleh pihak Kepolisian dan juga TNI.
“Mana keadilan buat kami. Tidak adil, kalian hanya melindungi para pengusaha,” teriak salah satu warga Kiki, Selasa, (24/08/2021).
Selanjutnya puluhan emak emak dan perwakilan warga ini meninggalkan ruang sidang dan bergabung dengan warga lainnya di depan PN Tangerang. Di sini kericuhan sempat terjadi. Aksi saling dorong dengan petugas tidak dapat dihindari. Bahkan puluhan anak di bawah umur turut hadir histeris karena rumah mereka sudah tidak ada.
“Kami sudah tidak percaya keadilan di negeri ini. Mereka tidak memihak ke kami,” jelas Dedy Sutrisno, koordinator warga.
Menurut Dedy warga hanya ingin mengembalikan kehidupan mereka seperti sediakala. Tak lebih dari itu, warga berharap pemerintah dapat membantu mereka menemukan solusi.
“Kami punya pemerintah daerah, perwakilan dewan dan aparat penegak hukum. Tapi kenapa penindasan terhadap kami dibiarkan begitu saja,” sebutnya.
“Apakah hukum tidak akan memihak warga kecil seperti kami ?. Mengapa pemerintah daerah dan dewan hanya diam saja. Apa mereka semua buta,” tambahnya.
Di depan gerbang PN Tangerang warga yang kecewa sempat melempari halaman pengadilan dengan botol air mineral. Bahkan beberapa diantara mereka mencoba mendobrak pintu PN Tangerang untuk kembali masuk.
Namun aksi ini dapat dilerai perwakilan warga lain. Selanjutnya puluhan warga tersebut pergi meninggalkan PN Tangerang dan bergegas menuju gedung KPK di Jakarta Selatan. (irfan)