SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Angka kasus kematian Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disebut menurun signifikan menjadi 2,4 persen. Sekarang per hari angkanya dikisaran 10 jiwa dari sebelumnya puncak kasus pada Juli 2021 mencapai 40 hingga 50 jiwa. Namun demikian, angka positivity rate masih di atas 5 persen.
“Mayoritas dengan kormorbid,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat jumpa pers di kantornya, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, kemarin.
Ia memaparkan, dari kasus kematian di Kota Tangsel 50,9 persen di atas usia 60 tahun. Sedangkan 37,3 persen di atas 45-59 tahun. Kemudian, 8,8 persen usia 31-45 tahun dan 3,1 persen berusia 18-35 tahun. “Di bawah itu tidak ada,” jelasnya.
Kemudian status vaksinasi dari yang wafat itu 82,9 persen belum divaksin dosis vaksin tahap pertama dan kedua. Sebanyak 17,1 persen warga yang meninggal dunia akibat virus Covid-19 sudah divaksin. Rata-rata tekanan darah tinggi, diabetes militus dan beberapa penyakit yang lainnya. “Seperti jantung dan seterusnya,” ujarnya.
Dia berharap tren angka kasus kematian di Kota Tangsel semakin menurun. Kini angka kasus aktif semakin mereda. Angka kesembuhan meningkat menjadi 94 persen.
Ketersediaan tempat tidur ICU dan isolasi di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun rumah sakit swasta atau BOR pun jumlahnya 37 persen. “Menunjukan angka yang sangat bagus sekali,” ujarnya.
Sementara, untuk angka kesembuhan 94 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien Covid-19 atau BOR turun di bawah 50 persen. “Kita masih menunggu angka positivity rate yang penularannya mendekati 6 persen, di mana standarnya 5 persen, makanya masuk level tiga. Kalau positivity rate turun kita masuk level dua,” ungkapnya.
Hingga kini positivity rate di wilayahnya belum turun karena masih ada testing yang belum maksimal. “Swab Antigen kita belum maksimal dari target 2.700 an sekian hampir 3.000 per hari, kita baru mencapai 1.700, jadi ini yang akan kita terus tingkatkan,” paparnya.
Oleh karena itu, hingga 30 Agustus 2021, Benyamin memastikan pihaknya mengikuti aturan untuk menjalankan PPKM Level 3. (jarkasih)