SATELITNEWS.ID, KAB TANGERANG—Aktivis TRUTH mempertanyakan anggaran alat tulis kantor/belanja pakai habis tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang yang mencapai Rp 5,2 miliar.
Wakil Kordinator Penggiat TRUTH Jupry Nuhroho mengatakan, anggaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang pada untuk alat tulis kantor/belanja pakai habis 2020, sangat fantastis mencapai Rp 5,2 miliar namun pertanyaannya untuk apa saja anggaran tersebut digunakan.
“Data tersebut kami himpun dari Opentender.net yang dikelola oleh ICW, dalam data tersebut Disdukcapil Kabupaten Tangerang berada dalam posisi tiga dalam Top 10 pengadaan barang dan jasa yang potensi fraudnya tinggi dengan indikator warna merah dan nilai 75, ” kata Jupry kepada SatelitNews.Id, Jumat (27/08/2021).
Lanjut Jupry, nilai tersebut didapatkan dari indikator tender dengan nilai 1-5, mulai dari durasi kompetisi dengan nilai 5, deskripsi tender dengan nilai 5, kontrak dengan nilai 4, penghematan 2 , diakhir tahun 4, nama tender 3 dan pemenang berulang 5.
Dalam kondisi pandemi pada saat itu anggaran alat tulis kantor sekali pakai sangat fantastis apa lagi sampai hari ini tidak ada data yang dipublikasi oleh Disdukcapil Kabupaten Tangerang mengenai penggunaan anggaran tersebut. ” Tentu kami sebagai masyarakat bertanya, untuk apa? ” tanyanya.
Katanta Jupry, bahkan ketika pihaknya mengirimkan permohonan informasi terkait penggunaan anggaran tersebut, pihak Disdukcapil tidak memiliki tanda terima. ” Lalu anggaran alat tulis kantor/belanja pakai habis Rp 5,2 untuk apa saja, ” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Safrudin mengatakan bahwa sumber anggaran yang dipergunakan tersebut adalah dari dana alokasi khusus (DAK) dari pusat (Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Depdagri).
Syafrudin melanjutkan, DAK dari pusat sebesar Rp 5,2 miliar tersebut untuk membeli semua kebutuhan yang diperlukan oleh pihaknya. Ia melanjutkan, karena masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang diwajibkan harus sudah terdaftar di instansinya.
“Anggaran tersebut kami peruntukan untuk pembelian peralatan dan perlengkapan pencetakan KTP- el. Yaitu berupa ribon KTP, ribon KIA, clining KIT dan unit alat rekam dan alat cetak. Nilai sebesar itu sehubungan wajib KTP dan KIA masyarakat Kabupaten Tangerang, paling banyak se Provinsi Banten. Dan harus terlayani hak konstitusionalnya untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” terangnya. (alvian)