SATELITNEWS.ID, LEBAK—Calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Lebak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye (AKP) mulai tanggal 17 sampai 19 Oktober 2021 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang berdasarkan surat edaran yang dilayangkan panitia kabupaten kepada desa masing-masing. Demikian dikatakan Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Alkadri.
Panitia pemilihan kepala desa (pilkades) di 266 desa Kabupaten Lebak telah menetapkan para calon kepala desa (Cakades) peserta pilkades serentak 2021 yang akan digelar pada bulan Oktober 2021 mendatang pasca adanya pengunduran waktu.
Seiring dengan telah ditetapkannya para calon, panitia pilkades di tingkat kabupaten mengeluarkan edaran mengenai larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Edaran ditujukan kepada panitia tingkat kecamatan dan desa.
“Pelaksanaan kampanye oleh calon kepala desa dengan alat peraga dilakukan saat masa kampanye yakni tanggal 17 sampai 19 Oktober 2021,” kata Alkadri, Rabu (2/9)
Kemudian tanggal 21-23 Oktober, kata Alkadri yang juga Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak adalah masa tenang dan tanggal 24 Oktober adalah hari pemungutan suara.
Sementara, untuk alat peraga kampanye dilarang dipasang di titik-titik ruang publik. Namun, calon kades diperbolehkan untuk memasang APK di kediaman mereka masing-masing.
“Artinya APK tidak dipasang di tempat-tempat umum, kebijakan itu sesuai aturan dalam Pasal 1, 50 dan 54 Perbup Nomor 7/ 2015 tentang Tata Cara Pilkades. Tetapi kalau di rumah tentu tidak ada masalah dengan catatan diketahui oleh panitia tingkat desa,” terang Al Kadri.
Saat disinggung, jika ada cakades yang melanggar aturan tersebut apalah akan ada sanksi, Alkadri mengatakan tidak ada sanksi tegas yang mengatur larangan tersebut. “Tidak ada sanksi tegas bagi calon yang tetap memasang APK di luar waktu kampanye. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran. Dan itu kewenangannya ada di panitia tingkat desa untuk menegurnya,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak Babay Imroni, membenarkan aturan tersebut. Ia berharap, bagai para cakades untuk bisa menaati aturan tersebut agar terciptanya pilkades aman dan kondusif. “Semoga para cakades ini bisa memahami aturan dan bisa menerapkannya. Sekarang kan masih pandemi Covid-19 jadi meminalisir penyebaran virus tersebut,” pungkasnya.(mulyana/made)