SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dinilai belum maksimal. Hal itu terlihat dari masih adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh ASN dalam pelayanan publik.
Demikian diungkapkan Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro. Dia mencontohkan pungli yang dilakukan oleh Thamrin, mantan lurah Paninggilan Utara Kecamatan Ciledug beberapa waktu lalu. Thamrin meminta uang untuk tanda tangan hak ahli waris kepada warganya.
“Terdapat 7.764 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang. Mulai dari jenjang pendidikan SD hingga Doktor. Gambaran secara profile sehat tapi kenapa ada kasus pungli ini,” ujarnya saat diskusi publik fraksi teras tentang potret kinerja ASN Kota Tangerang yang diselenggarakan oleh Solusi Movement, Rabu, (1/8/2021).
Riko menilai pemberian sanksi terhadap oknum tersebut juga lamban. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS telah jelas mengatur mekanisme pemberian sanksi.
“Jadi tidak perlulah inspektorat berlama-lama memberikan sanksi. Jangan sampai wasit ikut bermain. tidak ada alasan apapun bagi ASN untuk melakukan pungli. Karena, para ASN telah menerima bayaran dari masyarakat melalui pajak,” tegasnya.
Kata dia, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan adanya pungli di tempat tinggal mereka. Yakni melalui, pelaporan ke Ombudsman, situs www.lapor.go.id ataupun media sosial.
Ketua DPD PKS Kota Tangerang Arief Wibowo menuturkan reformasi ASN seharusnya dilakukan mulai dari sistem perekrutan. Dimana tingkah laku dan gairah dalam melayani masyarakat menjadi penilaian penting.
“Fokus bagaimana attitude dan passion, selain knowledge dan skill mereka,” katanya.
Arief juga mempertanyakan tolak ukur kinerja ASN Pemkot Tangerang selama ini. Jika ada, tolak ukur juga harus sesuai dengan kepuasan publik.
“Pertanyaan kedua apakah alat ukur itu merepresentasikan kepuasan publik. Percuma kalau pelayanan kita ngurus sesuatu cepet tapi harus kasih uang dulu,” ungkapnya.
Setelah itu, barulah mekanisme reward dan punishment ditegakkan. Dimana, ASN berprestasi diberikan penghargaan.
“Kalau bisa kita bina lanjut (kerja), kalau tidak ya kita pecat-pecatin,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Tangerang, Saeroji menegaskan, pihaknya terus mengawasi inspektorat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Namun, dia meminta Pemkot Tangerang juga fokus melakukan pencegahan.
“Kita mengawasi inspektorat sesuai tupoksinya atau tidak. Tapi harus ada upaya preventif. Ini perlu evaluasi pemkot dalam rangka mencegah hal ini,” katanya. (irfan)