SATELITNEWS.ID, SETU— Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ke DPRD setempat. Sebelum dilanjut ke pembahasan, Raperda tersebut terlebih dahulu dilakukan penyelerasan dan kajian.
Kajian dilakukan oleh BPKAD bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kecamatan Setu, Kamis (2/9/2021).
Kepala BPKAD Kota Tangsel Warman Syanudin mengatakan, Raperda yang diusulkan merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keungangan Daerah. Mengingat perubahannya begitu besar maka menjadi usulan Perda baru, bukan revisi.
“Jadi ini Raperda baru, bukan revisi atas Perda Nomor 12 Tahun 2011, karena perubahannya banyak sehingga harus menjadi Perda baru. Tadi rancangannya baru saja kita usulkan dan saat ini baru tahap penyelarasan bersama dengan Bampeperda. Alhamdulillah Bampeperda setuju untuk diteruskan,” ujarnya.
Perubahan besar dalam Raperda tersebut, jika dalam struktur anggaran di aturan yang lama hanya ada dua struktur, yaitu Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Kini di Raperda yang tengah diusulkan itu, ada Belanja Modal, Belanja Opersioanal dan Belanja Transfer.
“Kalau dulu belanja pegawai itu adanya di belanja tidak langsung, nah dalam Raperda ini belanja pegawai masuk ke dalam belanja opersional. Kalau dulu belanja barang dan jasa masuk ke dalam belanja langsung, sekarang tersendiri. Jadi perubahannya besar, ada sekitar lebih dari 200 pasal yang ada di dalam draft Raperda ini,” ujarnya.
Perubahan aturan pengelolaan keuangan daerah itu juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. “Jadi ini amanat PP, dimana paling lambat tahun 2022 semua daerah harus memiliki Perda baru tentang pengelolaan keuangan daerah, dan kita di Tangsel mengusulkannya sekarang,” paparnya.
Ketua Bampeperda DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan mengatakan, dari hasil penyelarasan dengan BPKAD, maka Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah akan dilanjutkan ke tahap paripurna. “Tadi kita sudah melakukan penyelarasan dan hasilnya Raperda ini memang sangat dibutuhan atau sifatnya penitng, minggu depan harus segera diparipurnakan, kajiannya sudah lengkap. Tinggal nanti pembahasan lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus),” pungkasnya. (jarkasih)