SATELITNEWS.ID, TANGERANG—KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7, Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Komisi antirasuah telah melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyta dua unit mobil dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (31/8/2021) lalu. Penyidik menggeledah sejumlah tempat di beberapa daerah, diketahui lokasi yang digeledah merupakan rumah dan kantor pihak terkait perkara.
“Terkait kegiatan penyidikan ini, Selasa (31/8) tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Ali mengatakan, dari tiga lokasi yang digeledah, penyidik menyita 2 unit mobil. Selain itu, sejumlah barang elektronik turut diamankan.
“Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil,” tambahnya.
Selanjutnya, Ali mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Barang bukti itu juga langsung disita guna melengkapi berkas perkara.
Kepala SMKN 7 Kota Tangsel Aceng Haruji mengaku tidak mengetahui adanya penggeledahan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan lahan sekolah itu. Namun dia mengakui pernah diperiksa pihak lembaga antirasuah.
Dia menegaskan bahwa sekolah yang dipimpinnya itu tidak pernah digeledah KPK. “Belum (digeledah) KPK. Dulu kalau engga salah tahun 2018 pernah datang cek lokasi. Setelah itu tidak pernah,” terangnya kepada wartawan.
Namun, Aceng yang menjabat Kepala SMKN7 Tangsel sejak sekolah itu berdiri pada 2016 mengaku sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait pengadaan lahan sekolah itu.
“Saya pernah dimintai keterangan sama KPK, itu tahun lalu. Kalau engga salah pengadaan lahan, saya kepala sekolah pertama di sekolah ini,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi sekolah, bangunan ruang kelas masih terpasang tiang pancang. Area gedung pun dipenuhi rumput ilalang.
“Sebelumnya numpang di SMPN 2 Cirendeu,” kata seorang guru yang enggan menyebutkan identitasnya ditemui di lokasi, Kamis (2/9/2021).
Ia mengaku tidak mengetahui kondisi lahan sebelumnya. Ada lebih dari 500 peserta didik yang terpaksa harus digilir waktu belajar pagi dan siang. Pada bangunan gedung sisi kanan, dijadikan tiga ruangan kelas. Adapun bangunan utama gedung yang mestinya menjadi ruang guru terpaksa juga dipakai untuk kegiatan belajar mengajar.
“Di sini baru dua tahun nempatin. Ya mau gimana lagi, kita mah maunya bangunan gedung cepat selesai. Rapi,” ujarnya.
Guru honorer itu pastikan tidak mengetahui bila lembaga antirasuah sedang mengulik kasus di tempatnya bekerja. “Enggak tau, saya malah baru denger dari abang,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengusutan kasus lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tahun Anggaran 2017.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah KPK,” ujar Wahidin Halim.
Menurut Gubernur yang akrab disapa WH, tindakan KPK sejalan dengan dirinya dalam komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Banten.
“Tentunya ini sejalan dengan komitmen saya sebagai Gubernur untuk memberantas korupsi di Provinsi Banten,” ujarnya.
Kasus pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangsel sebesar Rp17,9 miliar pada APBD Banten tahun anggaran 2017 yang diduga di-mark up dilaporkan Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP). Pelaporan dilakukan sejak tahun 2018.
Sejumlah dokumen lengkap pada saat itu disampaikan kepada KPK oleh Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada kepada KPK. Salah satunya, adalah dokumen Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 596/Kep-453-Huk/2017 yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada tanggal 29 November 2017.
SK itu terbit berdasarkan nota dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Nomor 800/7262-Dindikbud/2017 tanggal 6 November 2017 tentang Draf SK Penetapan Tim Koordinasi Pengadaan Lahan/Tanah.
Sementara lahan untuk pembangunan SMK Negeri 7 Tangsel itu terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT.007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur.
“Pengadaan lahan SMKN Tangsel tahun 2017, yang berdasarkan hasil audit investigatif BPKP ditemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp10,6 miliar,” kata Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada, Kamis (2/9/2021)
Ia menjelaskan, dugaan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar berdasarkan fakta di lapangan.
“Kuitansi yang ditandatangani pemilik tanah Rp.7,3 miliar A/n (atas nama) Ny.Sofia. Sedangkan SP2D dari Dindikbud Banten sebesar Rp17,9 miliar. Dan ini sudah diaudit oleh BPK,” ungkapnya.
Adapun langkah KPK yang sudah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua unit mobil, Uday mengatakan, itu langkah taktis dan strategis untuk mengungkap sampai sejauhmana kasus ini pada akhirnya. Pihaknya sangat percaya sepenuhnya kepada para penyidik KPK dalam menangani perkara itu.
“Saya rasa nanti kita akan tahu semua, siapa yang telibat, siapa yang akan menjadi tersangka. Kita serahkan sepenuhnya ke KPK. Hasil audit BPK juga sudah ada di tangan KPK,” katanya.
“Sebagai Pelapor, tentu saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim penyidik KPK. Meskipun saya lapor pada 20 Desember 2018, hampir 3 tahun yang lalu, saya memaklumi. Sebab dipastikan di KPK itu ada ribuan perkara yang dilaporkan banyak pihak dari berbagai pelosok negeri ini,” ujarnya. (jarkasih/rus/bnn/gatot)