SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sitentis (gorilla) dan sabu, dua warga Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang.
Kedua pemuda berinisial MZA (26) dan BB (39) itu, ditangkap di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Jumat (3/9/2021) malam.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan hal itu. “Ya, dua pemuda yang membawa narkotika di wilayah Kecamatan Kaduhejo, kami amankan berikut barang buktinya,” kata AKBP Belny, Minggu (5/9/2021).
Penangkapan kedua pemuda itu, atas informasi dari masyarakat. Dari lopran itulah, dikembangkan oleh jajaran dan anggota Polres Pandeglang sampai kedua pelaku dibekuk.
“Setelah dirasa cukup memperoleh informasi dan keterangan, kami langsung menangkap pelaku MZA (26) dan BB (39), Jumat malam lalu,” ujarnya.
Barang bukti yang disita tambahnya, berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, berat 2,76 gram, 3 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,66 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,31 gram dan 2 buah hand phone xiomi dan vivo.
“Menurut keterangan MZA (26), barang haram tersebut merupakan milik BB (39) yang dititipkan kepadanya, kemudian petugas melakukan introgasi terhadap pelaku BB (39), BB (39) pun mengakui dan menunjukan lokasi penyimpanan sabu tersebut kepada petugas,” terangnya.
Atas keterangan yang didapat, petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,31 gram. “Dari pengembangan itulah, kami amankan lagi barang bukti tambahan yang disembunyikan pelaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) sub pasal 111 (1) sub pasal 132 (1), UU RI nomor 34 tahun 2019, tentang narkotika Jo Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika. (nipal)