SATELITNEWS.ID, TANGERANG Sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Banten sudah mulai membuka pembelajaran tatap muka (PTM) hari ini, Senin (6/9/2021). Pemkot Tangerang Selatan dijadwalkan akan memulai kegiatan di sekolah secara terbatas. Sementara Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang belum mengeluarkan keputusan resmi terkait dibolehkannya PTM.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan pembelajaran tatap muka akan dimulai untuk jenjang SMP. Sementara pembelajaran untuk jenjang TK/PAUD dan SD masih dilakukan secara dalam jaringan (daring). Sedangkan untuk jenjang SMA sederajat ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Untuk SMP dulu, belum semua dibuka. SD, PAUD, TK belum,” ujar Pilar, akhir pekan lalu.
Pilar menyatakan penundaan PTM terbatas untuk siswa PAUD/TK-SD diambil karena belum semua siswa dapat divaksinasi Covid-19. Kondisi itu berpotensi membuat para siswa rentan terpapar Covid-19. Sampai saat ini, vaksinasi Covid-19 baru bisa dilaksanakan untuk anak berusia 12 tahun ke atas.
Pemkot Tangsel akan memutuskan waktu PTM untuk jenjang PAUD/TK-SD setelah mendapatkan hasil evaluasi pelaksanaan tingkat SMP. PTM untuk jenjang SMP rencananya digelar di 168 sekolah negeri dan swasta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono mengatakan, dalam satu minggu sekolah tatap muka hanya digelar sebanyak empat kali yakni Senin dan Selasa, Kamis dan Jumat. Sedangkan, hari Rabu kelas dibersihkan.
Pembelajaran tatap muka digelar untuk kelas 7, 8, dan 9. Jumlah siswa tiap kelas akan dibagi menjadi dua kelompok, masing-masing 50 persen dari jumlah siswa per kelas atau maksimal 18 siswa per kelasnya.
“Pengaturan jarak duduk 1,5 meter dan siswa hadir dua hari dalam seminggu. Durasi maksimal belajar 2-4 jam efektif. Satu jam pelajaran dikali 30 menit per kelompoknya,” ujar Taryono, Minggu (5/9/2021).
Untuk materi pelajaran akan mengikuti materi essensial yang dipilih MGMP atau gugus tugas. Selain tatap muka, pihak sekolah juga diwajibkan untuk tetap menyiapkan sistem pembelajaran jarak jauh.
Menurut Taryono, kegiatan PTM terbatas dapat dihentikan jika ditemukan warga pada satuan pendidikan yang positif Covid-19 dan pelaksanaan sekolah tatap muka yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Jika ada kasus, sekolah akan dipertimbangkan untuk ditutup dan dibuka kembali setelah dimungkinkan dan kembali ke masa transisi dengan pemberhentian sementara paling singkat 3×24 jam,” ujar Taryono.
Sementara itu, Pemkab Tangerang belum mengizinkan dimulainya pembelajaran tatap muka. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi Bupati Tangerang Zaki Iskandar terkait pembelajaran tatap muka. Kendati demikian, sesuai rekomendasi Satgas Covid-19, Pemkab Tangerang tidak akan mewajibkan siswa untuk belajar langsung di sekolah. Para pelajar dapat memilih untuk mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
“Pembelajaran tatap muka ini tidak wajib bagi sekolah. Namun, terdapat dua alternatif yaitu bisa melaksanakan PTM dan bisa juga melaksanakan PJJ. Artinya, pihak sekolah tidak harus mewajibkan seluruh siswanya untuk masuk atau belajar tatap muka, dan pihak siswa dan orangtua juga bisa memilih anaknya akan masuk PTM atau tetap menjalankan PJJ,” ujar Syaifullah, Minggu (05/09/2021).
Untuk itu, Syaifullah meminta pihak sekolah memfasilitasi pelajar yang belajar daring. Dia menyebutkan untuk jenjang pendidikan SMP sekitar 150 yang siap melaksanakan PTM. Sementara itu, sekolah yang lainnya masih terus mempersiapkan proses PTM. Selain itu, untuk tingkat Sekolah Dasar sebanyak 747 sekolah sudah siap melaksanakan PTM.
“Pihak sekolah tetap bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem belajar secara online kepada siswa yang tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka,” kata Syaifullah.
Ia mengatakan, untuk pembukaan PTM, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati.
“Bagi kami keselamatan dan kesehatan guru maupun peserta didik itu yang utama. Sesuai dengan saran pak bupati, kita tidak ingin terburu-buru menyatakan menyelenggarakan PTM sebelum angka kasus Covid-19 stabil,”pungkasnya.
Untuk tingkat SMA sederajat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten telah membolehkan pembelajaran tatap muka. Salah satu syaratnya adalah para pelajar harus mendapat izin wali murid.
“Kita sudah diperbolehkan menggelar PTM terbatas mulai 1 September 2021 dengan prokes ketat dan harus ada izin orangtua,” kata Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni, Jumat (3/9/2021).
Bayuni mengatakan jika orangtua murid tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM maka pihak sekolah harus menyiapkan pembelajaran secara daring. “
Kalau murid nggak dapat izin dari orangtua, berarti satuan pendidikan harus mempersiapkan fasilitas pendidikan pelayanan daring seperti zoom,” jelasnya.
Ia mengatakan dari jumlah sekolah yang berada di Kabupaten Tangerang, sudah sekitar 10 persen sekolah yang melaksanakan PTM terbatas. Meski kehadiran siswa hanya untuk memberikan informasi.
“Yang datang hanya sekadar menyampaikan informasi, sosialisasi, dan adaptasi siswa. Kemungkinan besar PTM ini dilaksanakan secara menyeluruh di tanggal 6 September,” pungkasnya.(mg5/jarkasih)