SATELITNEWS.ID TANGERANG—Tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang terdapat di bantaran sungai Cisadane kawasan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang mendapatkan sorotan Pemerintah Pusat. Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk segera menertibkan lima TPS liar tersebut. Desakan serupa dilayangkan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo.
Kepala BBWSCC, Bambang Heri Mulyono mengatakan pihaknya sudah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terkait persoalan tempat pembuangan sampah liar tersebut. Dia meminta DLH Kota Tangerang dan pihak yang terlibat mematuhi ketentuan mengenai garis sempadan sungai.
“Kami juga mengirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup terkait batas sempadan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pihak yang melakukan kegiatan di sempadan sungai,” ujar Bambang kepada Satelit News, Minggu (5/9/2021).
Menurut Bambang, BBWSCC juga telah menerjunkan tim untuk meninjau lokasi TPSL pada 17 Agustus 2021 lalu. Dari peninjauan itu, kondisi TP liar memang sangat menghawatirkan. Sampah yang telah menggunung sangat riskan bila suatu saat longsor ke Sungai Cisadane.
“Kami minta dari pihak DLH dan pemda untuk melakukan penertiban. Kami akan berkoordinasi dengan ATR-BPN untuk tindakan lebih lanjut,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan seharusnya, Pemkot Tangerang dapat mematuhi Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau. Menurut Bambang, hingga saat ini kualitas sungai Cisadane masih cukup baik meskipun terjadi pencemaran.
“Sungai ini juga dipakai sebagai sumber air untuk kebutuhan domestik dan pertanian sehingga harus kita jaga bersama dan dipertahankan sempadan sungainya untuk mempertahankan kualitas, kuantitas, fungsi hidrologis dan hidrolisnya,” tegasnya.
Diketahui, saat ini terdapat lima TPS liar di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari dengan luas sekira 4.000 hingga 6.000 ribu meter persegi. Lima TPS liar itu tepatnya berada di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium Rawa Kucing, RT 005 RW 001 dan RT 01 RW 01 Kedaung Baru. Dari informasi yang diperoleh TPS liar tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mendesak Pemerintah Kota Tangerang segera menertibkan TPS liar itu. Dia meminta Pemkot Tangerang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menutup tempat pembuangan sampah illegal tersebut.
“Segeralah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini kepolisianlah dan Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti untuk ditertibkan karena sudah mencemari lingkungan dan dampak lain,” katanya.
“Intinya kita minta agar pemerintah segera eksekusi karena pemerintah sudah tahu dan harus ditindaklanjuti. Tahapan pertama kan kita punya Satpol PP bisa segel lokasinya, jadi kita minta tindakan kongkret,” tegas Gatot.
Gatot menegaskan ada beberapa peraturan terkait pengelolaan sampah. Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009, Perda Banten nomor 8 tahun 2011 dan UU RI nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hingga, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas).
“Intinya kita minta segeralah action karena itu sudah lama sudah bertahun-tahun. Apalagi sampahnya dari luar kota Tangerang. Kan Kota Tangerang bukan tempat penampungan sampah, Kota Tangerang kota jasa,” jelas Gatot.
Satelit News belum mendapatkan konfirmasi soal penertiban ini dari Satpol PP Kota Tangerang. Saat dihubungi Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra F belum merespon. Begitu juga dengan Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Iwan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopyan juga tak merespon saat dihubungi lewat sambungan telepon dan aplikasi percakapan WhatsApp.
Kepala Seksi Pengaduan DLH Kota Tangerang, Amaludin mengatakan persoalan TPSL itu sudah dibahas tingkat Kota Tangerang. Pihaknya sudah melakukan identifikasi permasalahan.
“Kalau LH kan hanya dorong saja, yang jelas kita kan kemarin identifikasi sudah dan dibahas kan itu bukan masalah lingkungan hidup saja, sudah (dibahas) tingkat kota intinya gitu,” katanya, Jumat (3/9/2021).
Dia mengatakan kalau lahan yang digunakan untuk TPSL bukan aset Pemkot Tangerang. Melainkan aset milik BBWSCC.
“Punya BBWSCC, pusat itu (pemerintah),” imbuhnya
Terkait dengan masa operasional atau aktivitas sejak 2008, Amaludin mengaku tak mengetahui jelas. Pasalnya dia baru bergabung dengan Dinas Lingkungan Hidup pada 2017.
“Wah kalau itu saya juga nggak begitu hapal. Saya kan sama kan baru gabung dengan LH 2017/2018,” pungkasnya.
Sementara itu, ketua komunitas pecinta lingkungan Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Pahrul Roji menyatakan lima TPS liar di bantaran Sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari sudah beroperasi sejak tahun 2008 lalu. Hal itu berarti sudah 13 tahun TPS liar itu menampung sampah yang diduga berasal dari luar Kota Tangerang tanpa mendapatkan tindakan tegas dari instansi terkait.
Pahrul Roji pun mempertanyakan fungsi pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tangerang terkait keberadaan TPS liar tersebut. Pasalnya, kondisi TPS itu sudah mengkhawatirkan. Sampah-sampah yang terdapat juga kerap terbuang atau dibuang ke sungai Cisadane sehingga menimbulkan pencemaran.
“Tingkat pencemaran parah karena dari 2008 dibiarkan tanpa ada pendampingan pemerintah. 2008 berarti tanda tanya ke pemerintah kenapa dibiarkan,” ujar Pahrul, Jumat, (3/9/2021).
Pahrul menuturkan dari hasil pengamatannya, sampah tersebut merupakan limbah industri dan rumah tangga yang berasal luar wilayah Kota Tangerang.
“Sampah yang ditimbulkan sudah mengkhawatirkan karena sampah yang masuk. Itu kan dari Jakarta kan dari luar kota Tangerang,” ungkapnya.
“Dugaan kita kan gini, itu kan pelaku yang mengelola sampah warga sekitar, nah warga sekitar itu kita kembali bertanya gini ke LH kenapa dibiarkan berlarut-larut,” tambah Arul sapaan Pahrul Roji.
Soal TPS liar kata Arul Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memiliki tiga kesalahan. Pertama sampah yang terdapat di TPSL itu berasal dari luar Kota Tangerang. Lalu, sampah atau residu tidak dikelola dengan baik.
“Ketiga, pemerintah membiarkan itu sekian lama bayangkan berapa ton sampah yang masuk ke laut dan sudah sendimentasi sampah. Seperti di muara itu kan ada pulau sampah di Tanjung Burung. Itu hulunya dimana,”tegas Arul.
Arul menegaskan aktivitas TPSL tersebut harus segera diselesaikan. Butuh keterlibatan semua pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sejauh ini SAIH telah memberikan surat pengaduan dan permintaan penertiban TPLS tersebut ke Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah. Wali Kota dua periode itu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan TPA liar tersebut. Kata dia, persoalan TPA liar ini bakal menjadi urusan kepolisian dan dapat bergulir ke hukum pidana.
“Sudah saya tugasin Satpol PP karena gini, TPA liar itu bisa pidana kaitannya dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Jadi itu urusannya di Kepolisian,” ungkap Arief kepada wartawan, Rabu (2/9/2021) lalu. (irfan)