SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Selasa (07/09/2021) memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus perkara periode April – Agustus dari. Dari 247 barang bukti yang dimusnahkan, terbagi menjadi 170 perkara narkotika dan 77 perkara non narkotika.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, barang bukti tersebut berasal berbagai kasus. Di antaranya perlindungan anak, perjudian, undang-undang darurat, narkotika dan penanganan perkara tindak pidana khusus. “Barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara yang ada di Kota Tangerang,” ujarnya, Selasa, (07/09/2021).
Barang bukti itu rinciannya yakni sabu 597, 7992 gram, ganja 1.037, 3449 gram, tembakau gorila 45,3092 gram, ekstasi jenis MDMA 33,0229 gram dan Tramadol 1.160 butir. Kemudian, Eximer 2.210 butir, Trihexyphenidyl 24,7485 butir dan Dextromethorphan 3,9870 butir.
Selain narkoba, juga terdapat telepon seluler berbagai merk sebanyak 118 unit, senjata api rakitan tiga pucuk, korek gas model senjata api 10 buah, serta rokok tanpa cukai atau ilegal berbagai merk 16.350 bungkus. Lalu, uang palsu dollar pecahan 100 sebanyak 7.740 lembar dan sebagainya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilindas menggunakan alat berat serta diblender. “Kasus yang menarik ya narkotika ya. Pertama kami hari ini memusnahkan barang bukti rokok dari penyidikan bea cukai Tangerang. Sebayak 16.350 bungkus, itu tidak ada cukainya,” terangnya. (irfan/made)