SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Satpol PP Kota Tangerang langsung bergerak meninjau lokasi pembangunan perumahan cluster, di Jalan Pelikan RT 006/09, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Aparat penegak Perda menyebut proyek yang menimbulkan setelah pengembang membangun pagar tembok setinggi dua meter dan telah menutup akses jalan menuju permukiman penduduk itu diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fachry, mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengecek ke lokasi pembangunan perumahan tersebut. Pihaknya juga telah menanyakan langsung kepada pihak pengembang terkait perizinannya.
Berdasarkan pengakuan dari pihak pengembang, mereka mengaku perizinannya (IMB, Red) sedang dalam proses di Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel. “Mereka mengaku izinnya sedang dalam proses, tapi kami tidak percaya begitu saja,” ujar Muksin kepada wartawan melalui pesan Whatssap, Rabu (08/9/2021).
Kemudian, pihaknya langsung mengkonfirmasi terkait IMB ke DPMPTSP, namun pihak DPMPTSP menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan IMB untuk pembangunan perumahan tersebut.
Atas penjelasan tersebut, rencananya Satpol PP Tangsl akan memanggil pihak pengembang perumahan tersebut pada Kamis (09/9/2021), karena pembangunannya diduga melanggar peraturan daerah. (jarkasih)