SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan mengungkapkan pihaknya akan melakukan kerja sama untuk perbaikan sistem lapas. Hal itu dilakukan pasca peristiwa kebakaran hebat yang menewaskan sebanyak 44 narapidana.
Perbaikan sistem lapas tersebut juga dalam rangka memperbaiki kualitas maupun kuantitas pada lembaga kemasyarakatan (Lapas), karena dinilai lapas over kapasitas pada peristiwa kebakaran.
“Tadi saya katakan ada MoU Komnas HAM dengan Dirjen Lapas dan Menteri Hukum dan HAM, kalau satu tujuan MoU itu untuk pembenahan sistem lapas di seluruh Indonesia,” ujar Taufan, Kamis (09/09/2021).
Ia mengatakan, peristiwa itu, merupakan peristiwa yang cukup besar karena telah menghilangkan nyawa puluhan orang. “Sebenarnya tragedi, 40- an orang meninggal itu bukan satu masalah yah, tapi itu masalah kemanusiaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Taufan, akibat kejadian itu, pemerintah harus ada langkah atau ada perubahan sistem lapas, hal itu untuk mengurangi kondisi over kapasitas di setiap lapas di Indonesia. “Masalah yang paling besar, bagaimana mengatasi overcapacity. Tadi saya katakan soal overcapacity ini sistemik, berhubungan langsung dengan sistem pemidanaan,” jelasnya.
Hal itu, kata Taufan, pemerintah harus melakukan revisi terhadap UU Pemidanaan terkait kasus narkotika. Kasus narkoba di Indonesia, terus meningkat, hal itu yang menjadikan setiap lapas hampir over kapasitas. “Kita harus melihat lebih luas bahwa itu ada kaitan dengan sistem pemidanaan terutama yang kaitan dengan narkoba. Harus ada solusi untuk itu secara menyeluruh,” ujarnya.
“Misalnya ada orang yang sebetulnya pengguna narkoba dan dalam sistem pemidanaan kita dia dipenjara sekian lama dan jumlahnya besar sekali di seluruh Indonesia sehingga itu membuat overcapacity,” sambung Taufan.
Ia berharap, agar sistem pemidanaan dalam kasus narkotika lebih dikedepankan pendekatan, artinya pihak yang berwajib harus mencari solusi agar lapas tidak over kapasitas oleh pelaku pengguna narkoba.
“Kita menginginkan ada pengubahan dalam sistem kita. Mungkin dicari pendekatan yang lain untuk orang orang yang melakukan satu kesalahan seperti ini. Juga kasus kasus yang lain dibanyak negara sebetulnya sudah tidak lagi dimasukan ke lapas tapi sistem hukum kita masih seperti itu,” pungkasnya. (mg01)