SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sangat penting, untuk menopang kelancaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Pandeglang, yang mencanangkan kawasan industri dan pariwisata.
Walau sudah diajukan sejak tahun 2020 lalu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, hingga kini RDTR Kabupaten Pandeglang masih digantung, atau belum juga mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, RDTR kawasan wisata ada di dua wilayah yakni Panimbang dan Carita. “Panimbang masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Carita masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN),” kata Asep, Kamis (9/9/2021).
RDTR wisata itu sudah diselesaikannya, bahkan sudah diserahkan kembali oleh Kementerian ATR. Namun sayangnya, penyerahan itu tanpa disetujui oleh Kementerian ATR. Karena, Pemkab Pandeglang harus membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Sudah diserahkan kembali oleh Kementerian ATR, namun RDTR itu belum mendapat persetujuan. Karena Pemda harus buat KLHS. Sekarang sedang dibuat KLHS, dan tahun ini InsyaAllah selesai,” tambahnya.
Begitu-pun sola RDTR kawasan industri, sudah dibuat dan ajukan ke Kementerian ATR tahun 2020 lalu. Kawasan industri yang diajukan itu, ada di lima wilayah yakni, Kecamatan Sukaresmi, Bojong, Pagelaran, Cibitung, dan Kecamatan Cikeusik.
Akan tetapi ungkap Asep, hingga saat ini RDTR kawasan industri belum ada jawaban dan persetujuan dari Kementerian ATR atau BPN.
“Kalau rencana pembuatan RDTR industry, kami sudah dari awal sebelum RTRW jadi. Detik-detik RTRW jadilah, karena sudah ada bocoran. Bahkan kami ajukan ke Kementerian ATR, kawasan industri itu tahun 2020. Tapi belum ada jawaban dan persetujuan,” ujarnya lagi.
Ia menduga, belum disetujuinya RDTR Industri itu, akibat belum selesainya pembuatan Rencana Perdagangan dan Industri Kabupaten/ Kota (RPIK) oleh Disperindag dan ESDM Pandeglang.
“Sebaiknya kita punya RPIK. Contoh wilayah Pagelaran, karena di RDTR detail ya, mau dibuat perdagangan atau industri apa disitu. Dilihat di RPIK-nya apa saja, baru di RDTR-nya dibuat zonasi-zonasinya. Tidak bisa dibuat langsung di RDTR, karena skalanya terlalu besar. Kalau ini skalanya kecil. Jadi lebih detail, titik kordinatnya dimana, dan industrinya apa saja, harus ada RPIK. RPIK itu dibuat oleh Disperindag, namun sekarang belum ada,” terangnya.
Menurutnya, sangat diwajibkan ada RDTR walau kawasan industri dan wisata sudah ditetapkan dalam RTRW. Akan tetapi, ditegaskannya lagi, tak ada larangan atau mengganggu bagi investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Pandeglang.
“Sebelum RDTR ada, bisa menggunakan RTRW. Idealnya memang harus ada RDTR dulu, karena di RTRW tidak detail koordinatnya,” akunya.
Ditambahkannya, kalau sudah ada RDTR jelas berpengaruh. Karena nantinya dimasukan dalam aplikasi Kementerian ATR atau BPN, sehingga memudahkan investor mencari koordinat atau titik wilayah yang bisa, atau yang tidak untuk dibangun industri dan wisata.
“Kalau ada investor yang ingin berinvestasi di Pandeglang, tinggal dibuka saja di aplikasinya. Nanti dipencarian langsung keluar, peta zonasinya atau titiknya. Kalau tidak ada RDTR, akan menyulitkan investor dalam mencari lokasi investasi yang tepat di Pandeglang,” imbuhnya. (nipal)