SATELITNEWS.ID, SETU—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) usulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan disampaikan melalui Sidang Paripurna yang digelar digdung DPRD Tangsel, Kamis (09/09/2021).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, tiga Raperda itu antara lain Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Sehubungan telah ditetapkannya beberapa Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perangkat daerah, menyebabkan Perda yang sudah ada harus diubah atau menyesuaikan,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Dalam Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tersebut terdapat tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nomenklatur atau tata namanya berubah. Kedua, ada Raperda Kota Tangsel tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Ketiga, adalah Raperda Kota Tangsel tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026,” tutupnya.
Mengenai perubahan nama tujuh OPD, Benyamin menjelaskan, perangkat daerah yang nomenklaturnya berubah diantara nya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK).
Kemudian, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. “Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” ujarnya.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
“Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP, red), menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” terangnya.
Benyamin mengatakan, perangkat daerah yang status kedudukannya berubah adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) ada nomenklatur dari dinas yang nantinya akan berubah fungsi-fungsi dan penyesuaian dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Saat Perda baru tentang SOTK dilakukan, maka orang-orang lama atau kepala dinas harus melakukan pelantikan ulang, meskipun dirinya tidak pindah, namun karena perubahan Perda maka akan dilakukan pelantikan itu.
“Dulu kan dia dliantik Perda nomor sekian, sekian, sekian, nah kalau sekarang Perdanya berubah berarti dia harus melanjutkan. (Kepala Dinas, red) harus ada perubahan,” pungkasnya. (jarkasih)