SATELITNEWS.ID, LEBAK—Mengantisipasi terjadinya peristiwa tragis kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang yang menelan korban 44 jiwa warga binaan atau napi, Bidang Damkar Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak melakukan pemeriksan sarana dan prasaran di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Jumat (10/09/2021).
“Menindaklanjuti Instruksi dari Menkum HAM RI melalui Dirjen Pemasyarakatan dan Kanwil Banten, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung langsung bertindak cepat dan responsif sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Kepala Lapas Klas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto kepada wartawan.
“Di setiap peristiwa yang terjadi, kita bisa ambil hikmah untuk perbaikan dan peningkatan menuju pemasyarakatan maju terutama di Lapas Kelas III Rangkasbitung walaupun saat ini kondisinya secara umum kondusif dan aman,” timpalnya.
Tidak hanya Damkar, kata Budi, PLN juga telah melakukan pengecekan instalasi listrik dan alhamdulillah dinyatakan aman. Tentu saja, menurut Budi langkah ini tidak hanya dilakukan pada saat adanya peristiwa saja, namun kerap diagendakan pemeriksaan secara rutin dan berkala serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
“WBP dan keluarga juga terus kami beri edukasi terkait hak dan kewajiban tentang barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam lingkungan Lapas, sesuai dengan Permenkumham Nomor 29 / 2017. Pada dasarnya semua harus sesuai dengan standar, adapun terhadap pihak-pihak yang menyalahi standar, kami akan melakukan tindakan tegas,” terangnya.
Berdasarkan informasi salah satu korban kebarakan di Lapas Tangerang diketahui merupakan warga Kabupaten Lebak. Korban itu diketahui bernama, Ajum Bin Jaya. Ajum sendiri merupakan transperan Lapas Rangkasbitung untuk menjalani tahanan di Lapas Tangerang itu dengan vonis hukuman selama 13 tahun. “Betul, berdasarkan data yang kami terima, Ajum yang telah dipindahkan dari Lapas Rangakasbitung pada tahun 2017 telah menjadi korban dalam insiden maut di Lapas Tangerang itu,” ujarnya.
Budi menjaskan, Ajum sendiri dipindahkan dari Lapas Rangkasbitung ke Lapas Tanggerang pada tahun 2017 lalu, setelah Pengadilan Negeri Rangkasbitung memvonis dirinya selama 16 tahun penjara dengan kasus terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) . “Kita akan lihat terlebih dahulu hasil sari tes DNA itu apakah ada yang cocok dengan pihak keluarga atau tidak, tapi yang jelas kita akan bantu,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Dinas Satpol PP Lebak, Iwan Darmawan mengatakan, sinergi dengan Lapas Kelas III Rangkasbitung dan inspeksinya dilakukan menyusul peristiwa di lapas lain. Ia dan jajaran berkesempatan melihat dan memberikan rekomendasi terhadap Kalapas terkait standarisasi gedung terhadap bahaya kebakaran.
“Alhamdulillah kami dari Pemda Lebak sudah melakukan pembahasan dan berkomunikasi intens juga dengan rekan-rekan petugas lapas. Hasilnya bangunan Lapas Kelas III Rangkasbitung dapat dikategorikan layak dan memiliki risiko yang rendah terhadap potensi kebakaran. Sementata, untuk alat pemadam kebakaran sudah tersedia namun ada beberapa rekomendasi guna memperkuat dalam mencegah potensi kebakaran,” pungkasnya.(mulyana)