SATELITNEWS.ID, SERPONG—Polisi mengungkap sentra pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah apartemen kawasan Tangsel. Dalam pengungkapan tersebut polisi meringkus sembilan tersangka berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH.
Hasil penyelidikan diketahui para tersangka menjual barang haram tersebut melalui media sosial (Medsos). Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menuturkan, selama ini penjualan barang haram tersebut dijalani tersangka melalui medsos.
“Untuk peredarannya mereka melalui medsos,” ujar Amantha.
Setidaknya, sudah selama enam bulan tersangka menjalani bisnis haram ini. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyelundupkan paket tembakau itu ke dalam bungkusan biji kopi.
“Kopi ini untuk modus mereka menghindari dan mengelabui petugas. Jadi mereka menyembunyikan di dalam kopi. Jadi paketan kopi,” tuturnya.
Sementara untuk pengirimannya, pelaku menggunakan jasa kurir. Mereka menggunakan medsos sebagai penjualan atau distribusi.
Paket demi paket tembakau sintetis itu telah dijual tersangka hingga ke luar Provinsi Banten. Dari modus penjualan itu, sedikitnya pelaku mampu meraih keuntungan hingga ratusan juta perbulan.
“Dari hasil penghitungan kami, mereka dapat Rp100 juta perbulan karena mereka jaringan antar provinsi. Distribusinya sudah antarprovinsi. Dari mulai Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Surabaya, Makassar, sampai Papua,” papar Amantha. (jarkasih)