SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Pilisi meningkatkan status pengusutan kasus kebakaran dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kebakaran Lapas ini diduga memenuhi unsur Pasal 187 dan 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Diduga telah terjadi kelalaian yang membuat terjadinya kebakaran hebat.
“Semalam gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Ada dugaan pidana di sini,” kata Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Setelah status kasus ditingkatkan, penyidik akan melengkapi berkas perkara dengan memeriksa kembali sejumlah pihak. Namun, sampai saat ini penyidik memastikan belum ada penetapan tersangka.
“Rencana tindak lanjut ke depan kita akan buat melengkapi administrasi untuk memanggil kembali dalam rangka penyidikan dilakukan pemeriksaan,” jelas Yusri.
Yusri membuka kemungkinan untuk memeriksa Kalapas Kelas I Tangerang. Kendati demikian, sampai saat ini belum ada penjadwalan pemeriksaan kepada Kalapas.
Namun, pemeriksaan kepada saksi lainnya tetap berjalan, termasuk mengumpulkan barang bukti. 22 saksi yang telah diperiksa dibagi menjadi 3 klaster. Yakni petugas yang berjaga saat kebakaran, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang selamat dan pendamping WBP.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, negara mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,5 miliar dari kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Direktur Barang Milik Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, hal tersebut karena Lapas tersebut belum diasuransikan.
Encep mengungkapkan, adapun keseluruhan aset di Lapas Tangerang sebesar Rp 48 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan koordinasi pengecekan bersama Kemenkumham.
“Sayangnya lapas itu belum diasuransikan. Ada aset di sana kalau kompleksnya sendiri nilainya sekitar Rp 48 miliar. Tapi yang kena kebakaran menurut cek nilainya sekitar Rp 1,5 miliar dan ditambah dengan peralatan mesin sekitar Rp 75 juta, ya sekitar Rp 1,5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/9).
Meskipun begitu, lanjut Encep, besaran kerugian tersebut masih akan dilakukan pengecekan kembali. “Belum final. Jadi, saya masih kasih gambaran aja,” ucapnya.
Encep menyebut, akibat dari insiden itu, pemerintah akan menyiapkan kebutuhan untuk pembangunan lapas berupa Barang Milik Negara (BMN) yang berbentuk tanah kosong dan berlokasi di wilayah Jabodetabek.
“Ternyata memang kami harus menyiapkan jadi ada BMN berupa tanah kosong yang sudah ada di kami yang kami siapkan untuk pembangunan lapas di Jabodetabek maupun di luar wilayah ini,” pungkasnya.
Lapas Kelas I Tangerang yang kebakaran mengalami kelebihan kapasitas 400 persen. Ada 2.072 orang yang menghuni, di mana 44 orang meninggal dunia akibat kebakaran itu.
Terkait kebakaran, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri menyerahkan salah satu jenazah korban kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang ke pihak keluarga. Jenazah tersebut atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue, 43.
“Pagi ini kami serahkan jenazah di RS Polri dari Dirjen PAS kepada keluarga,” kata Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
Penyerahan ini diterima langsung oleh pihak adik Rudhi, Meyrisa. Keluarga menyambut baik penyerahan jenazah ini, dan telah mengikhlaskan atas peristiwa kebakaran ini.
“Kami tidak mengharapkan terjadi karena ini memang kecelakaan. Kami terima kasih kepada pemerintah yang sudah berpartisipasi memberikan santunan sebesar Rp 30 juta dan Rp 6 juta rupiah untuk kakak saya Rudhi terima kasih,” kata Meyrisa. (jpc/gatot)