SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Masyarakat harus mendapat perlindungan data diri. Oleh karenanya, saat ini Komisi I DPR RI terus menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I (Pandeglang-Lebak), Rizki Aulia Natakusumah. Menurutnya, tantangan global diera digital sangat luar biasa. Dengan demikian, segala sesuatunya harus disiapkan secara matang.
“Sekarang semuanya serba digital, yang mengharuskan segala hal berhubungan dengan identitas diri. Makanya, data pribadi harus mendapat perlindungan dari pemerintah,” kata Rizki, saat mengikuti kegiatan ngobrol bareng legislator dengan tema “Urgensi RUU PDP Pada Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH)”, via zoom meeting, Jumat (10/9/2021).
Tentu saja katanya, perlindungan data pribadi masyarakat harus diperkuat melalui payung hukum. Salah satunya, RUU PDP.
Bahkan, politisi Partai Demokrat ini menegaskan, saat ini RUU PDP sudah memasuki babak pembahasan dengan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI.
“Mulai pembentukan sampai pengesahan (RUU PDP,red), tidak mudah. Namun kami (Komisi I DPR RI,red), bakal berupaya maksimal agar bisa segera disahkan. InsyaAllah secepatnya diselesaikan, supaya data PKH dan seluruh rakyat Indonesia tidak bocor, atau dicuri oleh oknum yang tak bertanggungjawab,” tambahnya.
Jika RUU itu disahkan tandasnya, kedepannya semua kepentingan apapun baik yang bersifat komersil maupun yang lainnya, harus ada izin dari subjek (pemilik data) terlebih dahulu.
“Selain ada pengawasan ketat, nanti kepentingan apapun baik yang bersifat komersil maupun bukan, wajib ada izin subjeknya. Jadi tak lagi sembarangan. Sehingga, data kita semua terjamin keamanannya,” pungkasnya.
Sebelum RUU PDP disahkan, Ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, dalam memberikan data kepada siapapun. Baik untuk kepentingan aktiviasi media social, maupun marketplace dan keperluan lainnya.
“Masih minimnya perlindungan data pribadi, mengakibatkan tercecernya Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat, dan bisa dengan mudah dimanfaatkan. Tak sedikit warga yang menjadi korban kebiadaban oknum, yang menyalahgunakan data diri,” tandasnya.
Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital, Firman Kurniawan S mengatakan, negara harus menjamin hak-hak warga negaranya, termasuk data pribadinya.
“Karena data yang sudah diberikan baik ke media sosial dan sebagainya, tidak akan bisa dihapus sampai pemilik data itu mati,” ujar Firman.
Ia mengaku, mendukung gagasan Komsi I DPR RI yang sedang merancang dan mendorong pengesahan RUU PDP. (nipal)