SATELITNEWS.ID, LEBAK—Kabar baik bagi masyarakat yang sudah merindukan tontonan layar lebar. Bioskop New Star Cineplex (NSC) Rabinza Rangkasbitung Kabupaten Lebak, akan segera dibuka. Sertifikat vaksin menjadi syarat utama agar bisa masuk. Namun untuk anak di bawah 12 tahun masih dilarang.
Rencana dibukanya kembali bioskop NSC yang berada di Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza) tersebut, seiring dengan kebijakan pemerintah daerah melonggarkan aturan salah satunya wisata dan hiburan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Kebijakan itu pun langsung disambut baik pihak pengelola NSC.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa kembali beroperasi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata pengelola NSC Rabinza Rangkasbitung, Himawan Sasongko belum lama ini.
Sama seperti syarat masuk tempat wisata, Himawan mengatakan, pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi, anak-anak di bawah 12 tahun masih dilarang masuk.
“Scan QR Code vaksin untuk di pintu masuk sedang kami persiapkan. Nanti akan diuji coba dulu oleh pihak terkait, kalau sudah dinyatakan layak dan mendapat rekomendasi satgas baru sudah boleh beroperasi,” terang Himawan.
Kapasitas penonton baik di studio maupun di area tunggu tetap dibatasi. Dari kapasitas di dalam studio sebanyak 190 orang penonton, pengelola membatasi dengan mengurangi 50 persen. Antar penonton diberi jarak dua kursi dengan tanda silang. Penonton hanya boleh duduk di kursi yang tidak diberi tanda tersebut.
Begitu juga di area lobi, lanjut Himawan dari kapasitas 250 pengunjung, pengelola membatasi menjadi 150 orang yang boleh berada di dalam area tersebut. Pengunjung juga tidak diperkenankan untuk membawa makanan ke dalam studio. “Jadi kami berusaha agar masker tetap dipakai selama pengunjung menonton,” ucap Himawan.
Jika sesuai rencana dan tidak ada kendala, NSC Rabinza akan bisa kembali buka dalam beberapa hari ke depan. “Tanggal 14 ini kami persiapan semua, mudah-mudahan beberapa hari setelah itu tidak ada kendala sudah bisa buka,” katanya.
Menanggapi rencana tersebut, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, wisata dan tempat hiburan diperbolehkan untuk beroperasi tapi dengam catatan syarat masuk harus mempunyai sertifikat vaksin dan pengelola harus menerapkan prokes yang ketat untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. “Kita juga akan melakukan pengecekan nanti untuk memastikan sarana prokes Covid-19 nya,” pungkasnya.(mulyana/made)