SATELITNEWS.ID, SERANG–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2021 ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Kegiatan tersebut, sebagai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2018, tentang SPBE. “Dengan begitu, Pemkab Serang siap menyongsong transformasi digital dengan optimis. Jadi (SPBE) diarahkan ke dukungan Pemkab, kepada program pemerintahan Jokowi untuk transformasi digital,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Telematika Diskominfosatik Kabupaten Serang, Hotman Siregar, Minggu (12/9/2021).
Kata Hotman, dalam implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, setiap tahun diadakan monitoring dan evaluasi SPBE yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Evaluasi SPBE adalah, proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah untuk mendapatkan nilai Indeks SPBE, yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level), dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah,” ujar Hotman.
Sebelumnya kata Hotman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar pemerintah dan juga seluruh komunitas digital Indonesia memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 saat ini, untuk mempercepat transformasi digital. Mulai dari digital government, digital economy, hingga digital society, dan digital infrastructure.
Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan e-government dan Integrasi Sistem, Ratu Namira Maulina menambahkan, untuk tahapan monitoring dan evaluasi SPBE sudah di laksanakan pada April 2021, sosialisasi evaluasi SPBE, Juni 2021, Penilaian Mandiri SPBE, Agustus – September penilaian interview. Untuk tahapan terakhir interview sudah dilakukan pada hari Senin, 6 September 2021 melalui zoom meeting dengan Tim asesor yang di fasilitasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Terdapat 4 domain yaitu kebijakan SPBE, tata Kelola, manajemen SPBE dan layanan SPBE yang dinilai,” ujar Namira.
Diketahui, berdasarkan Monev SPBE Pemkab Serang meraih predikat pada Tahun 2018 dengan nilai 2,33 (cukup), Tahun 2019 dengan nilai 2,43 (cukup), dan Tahun 2020 mendapatkan nilai 2,98 (baik).
Sedangkan pada Tahun 2021 Pemkab Serang optimis meraih nilai tertinggi atas Monev Evaluasi SPBE tahun 2021, dengan nilai predikat sangat baik (3, sekian).
Penilaian diberikan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PAN-RB. (sidik)