SATELITNEWS.ID, KAB TANGERANG—Tiga orang pria yang berinisial W (35), TYP (50) dan AR (DPO) menghabisi nyawa Patoni (62) yang diduga dukun pengganda uang. Korban yang merupakan warga Kampung Jawaringan RT 01/RW02, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dibunuh pada (16/07/2021) lalu. Diduga, ketiga pelaku merasa sakit hati karena telah ditipu oleh Patoni.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, sebelum terjadi aksi pembunuhan dan pencurian yang dilakukan W, TYP, dan AR (DPO). Ketiga orang ini memiliki perjanjian dengan Patoni untuk melakukan penggandaan uang. Para pelaku ini mengumpulkan uang sebesar Rp 68,2 juta, lalu diserahkan kepada Patoni untuk dan dijanjikan bahwa uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 20 miliar.
“Mereka menyerahkan uang sebesar Rp 68,2 juta kepada Patoni. Katanya, uang tersebut akan dijadikan syarat untuk mengambil uang dari Pantai Selatan sebesar Rp 20 miliar, dan setelah dapat akan diberikan kepada W, TYP, dan AR, ” kata Kapolres Kota Tangerang kepada Satelit News.Id Senin (13/09/2021).
Seiring waktu berjalan uang yang dijanjikan Patoni tak kunjung tiba. Ketiga pelaku merasa kesal dan kecewa karena merasa telah ditipu oleh Patoni. Sehingga ketiga pelaku bersepakat untuk membalas dendam kepada Patoni.
Pada Jumat (16/07/2021) mereka (W, TYP, dan AR) mendatangi rumah Patoni di Kampung Jawaringan RT 01/RW02, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg dan masuk secara diam-diam melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng.
Setelah masuk ke rumah Patoni, ketiga pelaku ini langsung membekap korban menggunakan bantal dan mengikat kaki korban menggunakan selimut serta tali klem. Tidak sampai di situ, ketiga pelakupun langsung memukuli Patoni hingga meninggal dunia. ” Setelah puas memukuli korban, ketiga pelaku pembunuhan ini mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah Patoni, diantaranya dua unit sepeda motor, handphone dan uang tunai, ” katanya.
Setelah berhasil melakukan aksinya, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Ketiga pelaku sempat kabur ke Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Satreskrim Polres Kota Tangerang langsung melakukan pengejaran ke sana. Namun, sesaimpainya di Yogyakarta, pihak Kepolisian Polres Kota Tangerang mendapatkan informasi kembali bahwa ketiga pelaku sudah berpindah tempat ke Kali Deres, Jakarta Barat.
” Kedua pelaku yang berinisial W dan TYP berhasil ditangkap di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kali Deres pada (21/8) lalu. Sementara AR masih dalam pengejaran, ” katanya.
Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Tangerang dan Bekasi. Sementara AR masih dirahasiakan identitasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, W dan TYP dijerat dengan pasal 340 KUHp atau pasal 331 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan acnman hukuman mati.
Dari hasil penangkapan, pihak Kepolisian Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor beat, dua unit handphone, 1 buah bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu buah selimut merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban.
” W merupakan warga Kampung Gang Tali, Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri. Sementara TYP merupakan warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ” ujarnya. (alfian)