SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melalukan operasi penertiban truk sampah ilegal. Penertiban tersebut berlangsung di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin, (13/09/2021).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Andhika Nugraha mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah antisipasi truk sampah ilegal. Diketahui, terdapat lima Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar yang ada di wilayah Kecamatan Neglasari. “Kita antisipasi adanya pembuangan sampah ilegal dari luar Kota Tangerang,” ujarnya.
Namun, sayangnya pada hari pertama ini, Dishub Kota Tangerang beserta instansi terkait seperti Polres Metro Tangerang Kota, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup tak mendapati truk sampah ilegal tersebut. Andhika menduga informasi terkait penertiban ini telah bocor.
“Sementara ini nihil, sepertinya bocor informasinya. Makanya besok kita mau atur strategi ulang,” katanya. “Karena kan posisinya ini kucing-kucingan. Tadi informasinya sudah bocor sih. Kita udah pernah survei dari jam 6 pagi sampai ketemu jam 06.00 WIB pagi lagi,” tambahnya.
Namun demikian, kata Andhika pihak tak akan berhenti. Penertiban akan terus dilakukan. “Kemungkinan besar ada, cuma waktu dan tempatnya menyesuaikan. Soalnya ini posisinya kucing-kucingan,” imbuhnya.
Dalam penertiban ini lanjut Andhika pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi para pelanggar ini. Yakni berupa penilangan yang akan dilakukan di kantor Satpol PP. “Kita larikan untuk tipiring nanti. Disidangnya di Satpol PP kaitan dengan Perda,” katanya.
Terkait dengan pelanggaran lainnya soal pencemaran lingkungan akibat sampah yang dibuang di lokasi ilegal akan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.
Sedangkan, untuk penyegelan TPA liar kata Andhika penertiban ini merupakan langkah awalnya. “Sambil menunggu itu kan kita ga bisa tinggal diam. Kita minimalisir adanya tambahan lagi ke tpa liar itu. Makanya kita eksekusi,” pungkasnya. (irfan)