SATELITNEWS.ID, SERANG–Sedikitnya 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, akan menjalani sidang majelis kode etik dan kode perilaku ASN. Hal itu dikarenakan, ASN tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin berat dan sedang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, kasus pelanggaran disiplin yang ditanganinya saat ini, merupakan lanjutan kasus tahun 2019 yang belum diputuskan.
Namun dalam penjadwalan hukuman pelanggaran disiplin pada tahun ini, ada satu tahap tambahan yaitu melalui sidang majelis kode etik dan kode perilaku ASN. “Ketuanya Pak Sekda merangkap anggota, Sekretarisnya Kepala BKD (BKPSDM) merangkap anggota, terus anggotanya tiga orang, satu Kabag Hukum, Pak Inspektur, ketiga atasan langsung dari PNS yang melakukan pelanggaran disiplin itu. Jadi kepada PNS yang ancamannya hukuman disiplin berat dan sedang, maka penjadwalan hukuman disiplin akan melalui sidang majelis kode etik dan kode perilaku ASN,” kata Surtaman, Senin (9/3).
Katanya, sidang pelanggaran disiplin ini akan dilaksanakan setelah Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembentukan majelis kode etik dan kode perilaku ASN, sudah turun. Adapun yang akan disidangkan, sebanyak 4 orang ASN.
“Ada dari Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, terus dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Yang pasti, pelanggarannya sih ancamannya disiplin sedang dan berat,” tandasnya.
Untuk hukuman paling berat tambahnya, yaitu bisa diberhentikan tidak dengan hormat. Kemudian di bawah itu, diberhentikan dengan hormat dan turun jabatan. Namun, jika diberhentikan tidak dengan hormat, tentunya ASN tersebut tidak akan mendapat pensiun, walaupun masa kerjanya sudah layak pensiun.
“Kan usia 50 tahun masa kerja 20 tahun, kalau diberhentikan dengan hormat. Karena apapun dia, dapat pensiun. Kalau-pun kena pelanggaran disiplin,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post