SATELITNEWS.ID, KELAPA DUA-Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi P3K Non Guru tahun 2021 berbasis Computer Assisted Test atau sistem CAT BKN dimulai, Rabu (15/9).
Di Kabupaten Tangerang, tes hari pertama ini diikuti 750 peserta dan berlangsung di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (15/9) pagi. Sebelum masuk peserta wajib menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19. Tim Satpol PP pun turut mengamankan jalannya tes dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Sebelum masuk, peserta CAT SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi P3K Non Guru, wajib menunjukan sertifikat vaksin. Aturan dari BKN-nya seperti itu dan itu berlaku untuk titik lokasi di Pulau Jawa, Madura dan Bali,” ungkap Hendar Herawan, selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang kepada satelitnews.id, Rabu (15/9).
Lanjut Hendar, yang juga mantan Camat Cikupa ini, bahwa tes ini akan digelar dari tanggal 15 samlai 28 September 2021 di UMN. “Hari ini diikuti 750 peserta. Setiap hari selama tes dibagi 3 sesi. Setiap sesi itu 250 peserta. Kecuali untum hari Jumat ya, itu hanya 2 sesi,” jelas Hendar.
Hendar menegaskan, bagi peserta yang tidak membawa persyaratan sesuai ketentuan berlaku tidak bisa masuk ujian. “Termasuk jika tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin, dan persyaratan lainnya,” tandasnya.
Perlu diketahui beberapa persyaratan yang wajib dibawa oleh para peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi P3K Non Guru tahun 2021, diantaranya:
a. KTP Elektronik Asli atau bukti telah melakukan perekaman Kependudukan Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kartu Keluarga Asli atau Legalisir basah yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang;
b. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang dicetak berwarna pada kertas HVS berukuran A4;
c. Formulir Deklarasi Sehat yang telah Pelamar isi dan unduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dicetak berwarna pada kertas HVS berukuran A4 sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya dalam kurun waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Ujian Pelamar;
d. Bukti hasil pemeriksaan SWAB RT PCR dengan hasil Negatif Asli yang berlaku 2 x 24 jam atau SWAB Antigen dengan hasil Negatif/Non Reaktif Asli yang berlaku 1 x 24 jam yang dilakukan pemeriksaannya oleh seluruh fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas pemeriksaan SWAB (direkomendasikan untuk menghindari pemeriksaan SWAB PCR/Antigen pada hari pelaksanaan Ujian Peserta sebagai bentuk antisipasi waktu);
e. Wajib membawa bukti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Direkomendasikan selain memperlihatkan melalui aplikasi pedulilindungi, Pelamar juga mencetak atau membawa dokumen Asli sebagai bentuk antisipasi gangguan jaringan dan kemungkinan hambatan lainnya. Adapun ketentuan bagi Peserta yang sedang hamil/menyusui, memiliki komorbid, dan penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan yang menyebabkan Peserta belum dapat melakukan vaksinasi sampai dengan waktu pelaksanaan Ujian, maka Peserta dapat membawa Surat Keterangan yang menerangkan bahwa belum dapat melakukan vaksinasi dengan sebab tertentu yang diterbitkan oleh Dokter RS Pemerintah/Puskesmas.
f. Pensil kayu dengan jenis ukuran bebas yang telah diraut (tidak diperkenankan menggunakan pensil mekanik). (aditya)