SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan pengumuman Nomor 810/3101-BKPSDM/2021 Tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi P3K Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2021, khusus peserta yang melaksanakan ujian di titil lokasi mandiri Kabupaten Tangerang Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menegaskan, persyatan ini harus dipatuhi oleh para peserta tes.
Berikut persyaratan yang harus diperhatikan dan wajib dipatuhi peserta yang dirangkum dari pengumuman Nomor 810/3101-BKPSDM/2021, diantaranya:
1. Peserta diwajibkan hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum sesi ujian dimulai. Keterlambatan yang menyebabkan peserta tidak dapat mengikuti tes menjadi konsekuensi dari masing-masing peserta.
2. Peserta yang mendapatkan jadwal Sesi Pertama pada hari Pertama (tanggal 15 September 2021) hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum sesi ujian dimulai.
3. Peserta diwajibkan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. KTP Elektronik Asli atau bukti telah melakukan perekaman Kependudukan Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kartu Keluarga Asli atau Legalisir basah yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang;
b. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang dicetak berwarna pada kertas HVS berukuran A4;
c. Formulir Deklarasi Sehat yang telah Pelamar isi dan unduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dicetak berwarna pada kertas HVS berukuran A4 sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya dalam kurun waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Ujian Pelamar;
d. Bukti hasil pemeriksaan SWAB RT PCR dengan hasil Negatif Asli yang berlaku 2 x 24 jam atau SWAB Antigen dengan hasil Negatif/Non Reaktif Asli yang berlaku 1 x 24 jam yang dilakukan pemeriksaannya oleh seluruh fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas pemeriksaan SWAB (direkomendasikan untuk menghindari pemeriksaan SWAB PCR/Antigen pada hari pelaksanaan Ujian Peserta sebagai bentuk antisipasi waktu);
e. Wajib membawa bukti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Direkomendasikan selain memperlihatkan melalui aplikasi pedulilindungi, Pelamar juga mencetak atau membawa dokumen Asli sebagai bentuk antisipasi gangguan jaringan dan kemungkinan hambatan lainnya. Adapun ketentuan bagi Peserta yang sedang hamil/menyusui, memiliki komorbid, dan penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan yang menyebabkan Peserta belum dapat melakukan vaksinasi sampai dengan waktu pelaksanaan Ujian, maka Peserta dapat membawa Surat Keterangan yang menerangkan bahwa belum dapat melakukan vaksinasi dengan sebab tertentu yang diterbitkan oleh Dokter RS Pemerintah/Puskesmas.
f. Pensil kayu dengan jenis ukuran bebas yang telah diraut (tidak diperkenankan menggunakan pensil mekanik).
4. Peserta wajib melakukan Registrasi PIN yang dilakukan setelah melaksanakan face recognition sebelum jadwal sesinya dimulai.
5. PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal Sesi SKD dimulai.
6. Ketentuan lainnya yang wajib dibawa/digunakan diikuti dalam rangka penerapan protokol kesehatan oleh Peserta adalah sebagai berikut:
a. Menggunakan masker 2 (dua) rangkap yaitu yang terdiri masker medis 3 (tiga) lapis/ply yang dirangkap dengan menggunakan masker kain di bagian luar. (masker medis jenis apapun tetap dirangkap dengan menggunakan masker kain, bukan masker rangkap tiga, atau rangkap masker medis).
b. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir dan/atau hand sanitizer yang telah disediakan.
c. Menjaga jarak dalam setiap pelaksanaan Ujian minimal 1 (satu) meter dan tidak berkerumun dengan berkumpul sebelum, saat, dan setelah Ujian selesai.
d. Peserta wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan oleh Petugas dengan suhu yang direkomendasikan adalah di bawah 37,3°. Apabila suhu tubuh Peserta di atas rekomendasi tersebut, Peserta dilakukan pengecekan ulang dalam kurun waktu paling singkat 5 (lima) menit kemudian dan jika pada pemeriksaan ulang suhu tubuh Peserta masih di atas rekomendasi yang disyaratkan, Pelamar diarahkan ke Petugas Kesehatan. Petugas kesehatan dapat memberikan rekomendasi kepada Panitia atas kemungkinan keikutsertaan Peserta melakukan Ujian pada hari tersebut.
e. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum ujian SKD dimulai.
f. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
g. Peserta yang hadir adalah sama atau sesuai dengan foto yang ada pada Kartu Peserta Ujian.
7. Peserta menggunakan pakaian yang ditentukan yaitu:
a. Peserta Laki-Laki mengenakan:
– kemeja putih polos berkerah tanpa corak.
– celana berbahan kain panjang berwarna gelap (bukan jeans).
– sepatu berwarna gelap.
b. Peserta Perempuan mengenakan:
– kemeja putih polos berkerah tanpa corak.
– celana atau rok berbahan kain panjang berwarna gelap (bukan jeans).
– sepatu berwarna gelap.
– jilbab berwarna hitam (bagi Peserta Perempuan yang menggunakan jilbab).
– peserta Perempuan yang tidak berjilbab, rambut diikat rapi dengan menggunakan ikat rambut tidak berbahan logam/metal.
8. Peserta tidak boleh menggunakan atribut atau aksesoris berbahan logam/metal kecuali kacamata. (aditya)