SATELITNEWS.ID, SETU—Rapat paripurna pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kembali digelar di gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (15/9/2021). Kali ini giliran pemerintah kota menyampaikan jawabannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Tiga Raperda yang dibahas antara lain, perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026.
Dalam sidang tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie hampir seluruhnya menyatakan sependapat dengan pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya terkait tiga Raperda tersebut.
“Kami sependapat dengan pandangan umum fraksi Golongan Karya (Golkar) bahwa Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata benyamin dalam pidatonya.
Dia berharap Raperda perubahan dapat mendorong akselerasi kinerja perangkat daerah dalam rangka memberikan pelayanan public yang berkesinambungan.
Dia juga menyatakan sependapat dengan pandangan umum fraksi-fraksi lainnya terkait Raperda perubahan tersebut, baik dari F-PDIP, F-Gerindra-PAN, F-PKS, F-PD, F-PSI, dan F-PKB.
Sedangkan mengenai Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026, Benyamin juga menyatakan hamper seluruhnya sependapat dengan pandangan umum fraksi-fraksi.
Namun ada juga beberapa poin yang ditanyakan sejumlah fraksi yang pada kesempatan itu dijawab oleh Wali Kota. Salah satunya pertanyaan dari fraksi PDIP mengenai evaluasi dan capaian RPJMD 2021-2026 yang seharusnya mengacu pada RPJPD 2005-2025. Untuk hal itu, Benyamin menjelaskan bahwa RPJMD 2021-2026 telah mengacu pada RPJPD 2005-2025 serta telah diuraikan dalam bab V visi misi, tujuan dan sasaran.
Begitu juga dengan periodisasi RPJMD 2021-2025 yang tidak mengikuti periodisasi RPJPD 2005-2025 seperti ditanyakan fraksi gerindra-PAN. Atas pertanyaan itu, benyamin menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan ketentuan surat edaran Mendagri Nomor 640/16/SJ tertanggal 04 Januari 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daeah pasca Pilkada serentak tahun 2020. Dimana periodisasi RPJMD dilakukan berdasarkan masa jabatan.
“Untuk daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 periodisasi masa jabatan adalah tahun 2021-2026,” jelasnya.
Dia berharap tiga Raperda tersebut dapat segera dibahas, dilakukan fasilitasi/evaluasi dan mendapat persetujuan bersama. (jarkasih)