SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Jumlah warga Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan yang belum menerima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2017 lalu membengkak. Sebelumnya pihak kecamatan melaporkan hanya di angka 1.331 saja namun kini bertambah menjadi 2181 orang.
Membengkaknya angka tersebut terungkap dalam rapat koordinasi bersama Komisi l DPRD Tangsel, camat dan para lurah ke Kecamatan Pondok Aren, Rabu (15/9/2021). Rapat tersebut membahas terkait sinkronisasi nama dan alamat warga yang mengajukan sertifikasi tanah melalui program tersebut.
“Ketika saya kroscek ulang bersama dewan, ada peningkatan yang cukup signifikan. Nambah 850-an, jadi 2.181,” kata Sekretaris Kecamatan Pondok Aren, Andi Setiawan kepada wartawan.
Jumlah tersebut bisa saja bertambah karena ada beberapa lurah yang tidak hadir mengikuti rapat koordinasi tersebut. Dengan begitu, ia belum bisa menerima data dari kelurahan-kelurahan yang tidak hadir itu. “Nanti datanya akan kita kirim susulan, tadi pak dewan juga mencatat semua data-datanya,” ungkapnya.
Andi menjelaskan bahwa rata-rata permasalahan sertifikasi tanah warga yang didaftarkan melalui PTSL itu, di antaranya masalah bidang tanah yang tidak ditemukan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum dibayar dan belum mendaptkan tanda tangan ahli waris bagi pemohon PTSL. “Inti permasalahannya itu, jadi titik bidang tidak ditemukan, BPHTB belum dibayar sama ahli waris belum tanda tangan,” ujarnya.
Anggota Komisi l DPRD Tangsel Rizki Jonis mengatakan pihaknya akan terus melakukan sinkronisasi data yang ada di masing-masing kecamatan di Kota Tangsel terkait tanah masyarakat yang di daftarkan melalui program PTSL.
“Kalau memang ada penambahan angka, kita akan sampaikan lagi ke BPN bahwa data di Pondok Aren ada penambahan. Intinya kita mau menyelesaikan berapapun data di kelurahan-kelurahan seluruh Tangsel. Kita ingin menyelesaikan permasalahan masyarakat terkait PTSL,” pungkasnya. (jarkasih)