SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Serang, terkait layanan pendampingan terhadap perkawinan anak-anak atau pernikahan dibawah umur.
Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, layanan pendampingan terhadap pernikahan dibawah umur merupakan implementasi dari UU No.35 tahun 2014, termausk UU No.1 tahun 1974 diubah menjadi UU No. 16 tahun 2019, tentang perkawinan.
Oleh karena itu katanya, di pandang sangat perlu antara DKBP3A Kabupaten Serang dan PA Serang, melaksanakan satu kerjasaman atau nota kesepahaman.
“Ini merupakan hasil diskusi kami dengan ibu Ketua PA. Sehingga, kita memiliki visi misi yang sama, bagaimana kita ada langkah-langkah konkrit dalam upaya kita melakukan perlindungan dan layanan terhadap anak-anak, terutama anak yang melaksanakan pernikahan dibawah umur,” kata Tarkul, Jumat (17/9/2021).
Katanya, perannya adalah melaksanakan layanan konseling dan psikotes, terhadap anak-anak yang berkaitan dengan pernikahan di bawah umur.
“Termasuk bagaimana kita damping, terkait mereka yang memperselisihkan terkait hak asuh anak. Saya pikir, ini merupakan bagian kegiatan yang sangat sinergis, dan mudah-mudahan menjadi manfaat untuk masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang, Jubaedah mengatakan, penandatangan MoU ada tiga yang ditekankan yakni, kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan, korban perceraian, serta sengketa hak asuh anak.
“MoU ini inisiatif bersama. Karena kami sudah menjalin kerjasama, dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu. Itu program Ibu Bupati Serang sudah berjalan, tiga tahun terakhir. Sidang Isbat Terpadu, difasilitasi oleh Ibu Bupati Serang,” ungkap Jubaedah.
Berdasarkan data yang tercatat pada Tahun 2020, data dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Serang sekitar 118 yang dikabulkan. Untuk perkara dispensasi kawin, sekitar 124 perkara. “Kemudian di tahun 2021, sampai dengan September perkara dispendasi kita terima 36 perkara. Masih dalam proses sisanya, dan yang di kabulkan 18 perkara oleh Majelis Hakim,” imbuhnya. (sidik)