SATELITNEWS.ID, KAB TANGERANG—Unit Reskrim Polsek Cisoka membongkar sindikat prostitusi daring yang menggunakan aplikasi Michat di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti.
Dari hasil penangkapan, ada 4 orang yang saat ini telah diamankan Kepolisian Sektor Cisoka, diantaranya seorang pria berinisial DR (19) yang berperan sebagai agen pemasaran, DD (50) yang berperan sebagai muncikari dan penyedia tempat, SM (20) dan SL (19) diduga sebagai PSK.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Jumat (17/09/2021), menerangkan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di Desa Sumur Bandung kerap dijadikan lokasi prostitusi, oleh DD dan DR.
Kemudian anggota Polsek Cisoka melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang akurat, maka dilakukan penindakan dengan melakukan penggerebekan ke rumah tersebut pada Selasa, 31 Agustus 2021 dini hari.
Ketika dilakukan penggerebekan, pihaknya mendapati dua orang perempuan yang diduga bekerja sebagai PSK, yaitu SM dan SL. Lalu, pihaknya juga menangkap DR yang diketahui sebagai agen yang menawarkan PSK kepada lelaki hidung belang dan DD sebagai penyedia tempat serta alat kontrasepsi.
” Dari penggerebekan itu, polisi mendapati dua orang perempuan berinisial SM berusia 20 tahun dan SL berusia 19 tahun. Kedua perempuan tersebut diduga merupakan perempuan yang ditawarkan tersangka DR ke lelaki hidung belang, ” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada Satelit News.Id, Jumat (17/09/2021).
Dari keterangan para tersangka dan saksi-saksi, diketahui modus operandi prostitusi itu menggunakan aplikasi Michat. Tersangka DR menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang, dengan menggunakan sebuah akun Michat.
Ketika harga sudah disepakati, antara lelaki hidung belang dengan DR. Maka DR langsung menjemput perempuan (PSK) untuk dibawa ke rumah tersangka DS yang dijadikan lokasi prostitusi. Menurut keterangan tersangka dan saksi, setiap transaksi berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. “Tersangka DR mendapatkan Rp30 ribu untuk setiap transaksi dan tersangka DD mendapatkan Rp70 ribu. Tersangka DD pula yang menyiapkan alat kontrasepsi,” terang Wahyu.
Menurut Wahyu, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kondom, dua unit telepon genggam, dan uang tunai diduga hasil transaksi prostitusi.
Dia menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.l dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ” Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara, ” tegasnya. (alfian)