SATELITNEWS.ID, PERIUK–Aspirasi warga RT 04/06 Kampung Nagrak, Kelurahan/Kecamatan Periuk agar pembangunan RS Hermina dihentikan dinilai sulit dilaksanakan bila tanpa putusan pengadilan. Pasalnya, izin yang telah dikeluarkan tidak dapat ditarik kembali, kecuali ada keputusan dari pengadilan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Muhammad Noor mengatakan, semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek RS Hermina telah terpenuhi. Hal tersebut setelah melewati tahap prosedur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH).
“Karena izin yang telah dikeluarkan itu tidak bisa dibatalkan kalau tidak ada keputusan dari pengadilan. Semuanya sudah memenuhi syarat, saya juga tidak berani tanpa ada rekomendasi dari dinas teknis,” ujarnya kepada Satelit News, Senin, (9/3).
Pada proyek tersebut ada sejumlah persoalan yang ditentang warga. Yang paling dipertanyakan adalah soal jarak minilal yang harus dipatuhi oleh pengembang antara pembangunan proyek RS Hermina dengan permukiman warga. Lantaran, jarak diataranya dinilai terlalu dekat, tak sampai empat meter. Hal tersebut dikhawatirnya berdapak jangka panjang yang akan dialami oleh warga di kemudian harinya.
Noor mengungkapkan, tidak ada aturan yang mendisiplinkan tentang jarak suatu proyek pembangunan dengan permukiman warga. Artinya, bangunan dapat didirikan meski berhimpitan dengan permukiman warga. “Aturan mana yang mengatakan ada jarak antara pembangunan rumah sakit dengan warga. Saya ingin tahu di mana jaraknya,” tegas dia.
Hal tersebut juga sempat dipertanyakan oleh warga saat membahas persoalan yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat, (6/3) lalu di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD. Namun, tak satupun dari dinas terkait yang mampu menjawabnya. “Kemarin yang dipertanyakan oleh warga dasar hukumnya apa yang mengatakan ada jarak, Kita kan nggak mungkin dijawab di situ karena suasana mereka panas. Biar kita kondusif ya kita diam saja,” jelas mantan Kepala BPKD ini.
Kemudian adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang menyetujui pembangunan proyek tersebut, menurut Noor bila itu benar terjadi maka warga dipersilakan melalui jalur hukum. “Silakan lapor ke pihak yang berwajib,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto menyampaikan bila proyek ditentang warga artinya ada prosedur yang tak terpenuhi. Maka, pihak pengembang dan RS Hermina harus dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan warga sekitar. “Saya kira kalau warga menetang Hermina harus mematuhi itu ya. Artinya itu ada sudi kelayakkannya, ijin warga sekitar,” ujarnya. Hingga kini, Satelit News belum mendapat konfirmasi dari pihak RS Hermina. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post