SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang hingga saat ini belum terealisasi. Sejauh ini, prosesnya masih berkutat dalam pembahasan draft kontrak.
Wali kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan lelang PLTSa. Diharapkan, proyek penanggulangan sampah ini dapat segera terwujud. “Ya kan sekarang lagi lelang PLTSa. Makanya Pemkot nih sedang mempercepat PLTSa. Sekarang kan lagi didampingi dengan PT TNG dan Menko Marves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” ujarnya, Senin, (20/09/2021).
Direktur Utama PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Edi Candra mengatakan pihaknya masih membahas kaitan draft kontrak. Hal ini kata dia, memang belum terjadi kesepakatan dan telah berlangsung sejak lama. “Pembahasan kerja sama sekarang ini , kan pembahasan draft kontrak dari dulu kan bahas draft kontrak. Pemkot dengan TNG dalam hal ini melibatkan banyak pihak,” katanya.
Kata dia Pemkot Tangerang dan PT TNG dalam realisasi PTLSa melibatkan banyak pihak. Mulai dari kejaksaan, KPK, hingga Menko Marves. “Dengan harapan bahawa kontak ini benar dengan peraturan perundangan-undangan kan gitu. Intinya gitu,” katanya.
Diketahui, lelang investasi PLTSa dimenangkan oleh perusahaan konsorsium yakni PT Oligo Infrastruktur Indonesia (PT OII). PT OII merupakan konsorsium gabungan dari beberapa perusahaan multinasional yakni Amerika Serikat, Hong Kong, India dan Malaysia. Perusahaan itu menang lelang investasi dengan nilai Rp 2,5 triliun.
Selain pembahasan draft kontrak yang alot, Pemkot Tangerang dan PT TNG juga masih melakukan negosiasi dengan PT OII. Ada beberapa hal yang masih dinegosiasikan kata Edi, seperti kontribusi tahan yang akan digunakan oleh PUP.
“Tentang nilai kontribusi tanah yang digunakan oleh PUP nantinya. TPA Rawa Kucing ini kan akan digunakan oleh PUP tapi harus ada perhitungan nilai kontribusi dan nilai sewa dalam proses perhitungan,” jelasnya.
“Terus dari sisai lain terkait tentang estalasi juga penyesuaian nya. Itu kan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, intinya lebih banyak kita mengacu para undang-undang dan kita harus ikuti itu,” tambah Edi.
Soal target realisasi, Edi belum dapat memastikannya. Namun akan dilakukan dengan segara. “Target itu kan sudah pengennya cepet saja. Segera bermanfaat tapi harus sesuai dengan peraturan perundangan, tidak merugikan negara, berkelanjutan. Makanya kita libatkan berbagai macam unsur,” jelasnya. (irfan)