SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Seorang janda berinisial WBR (44), warga Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Sabtu (18/9). Tersangka terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat 19,66 gram.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka yang berinisial WBR diringkus di sebuah kontrakan di Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Pelaku terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 19,66 gram.
“Petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada Satelit News, Senin (20/9).
Kata Wahyu, selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik dan telepon genggam.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan,” terang Wahyu.
Wahyu melanjutkan, tertangkapnya WBR berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan. Diketahui bahwa tersangka merupakan seorang single parent.
“Semua barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati tersangka. Dan tersangka mengakui barang itu miliknya,” tutur Wahyu.
Wahyu menegaskan, tersangka WBR terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Minimal hukuman 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (alfian/aditya)