SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 orang. Ketiga orang itu yakni petugas lapas atau sipir yang berjaga saat kebakaran berinisial RU, S dan Y.
Kendati demikian, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Banten mengklaim belum menerima surat penetapan ketiga tersangka orang sipir tersebut. Demikian diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
“Sampai saat ini, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten belum menerima surat penetapan tersangka,” ujarnya, Selasa (21/9/2021). Sehingga, pihak Kanwil Banten belum dapat menentukan langkah yang akan diambil nantinya. Rika mengatakan, usai menerima surat penetapan, baru pihaknya akan menindaklanjuti tiga tersangka tersebut.
“Nanti kita lihat, kalau memang sudah ada surat penetapan, maka kita akan melakukan langkah selanjutnya,” kata dia. Namun saat ini Rika enggan berkomentar lebih jauh ihwal persoalan ini. Diketahui dari hasil penyidikan Kepolisian, tiga petugas lapas ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini diumumkan, Senin (20/9/2021) kemarin. Sebelumnya kebakaran hebat terjadi di Lapas Kelas I Tangerang dan menyebabkan 49 orang tewas. (irfan/made)