SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pemerintah Kabupaten Lebak bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap terhadap kendaraan yang akan menuju lokasi wisata. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan di masa pandemi Covid-19 di Bumi Multatuli.
Kebijakan ganjil genap yang tetuang di Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 21/ 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk kedatangan atau keluar dari objek wisata yang diterapkan hanya di hari Jumat mulai pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu pukul 18.00 WIB. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak bersifat tetap melainkan secara kondisional ketika terjadi kemacetan atau volume kendaran yang akan ke tempat wisata saja.
“Apabila jalan menuju tempat wisata membludak akan di rekayasa dengan metode ganjil genap,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (23/09/2021)
Imam pun menjelaskan mekanisme metode ganjil genap di Kabupaten Lebak bahwa ganjil genap sifatnya tidak tetap melainkan kondisional saja. Artinya hanya ketika terjadinya kemacetan yang ditimbulkan membludaknya volume kendaran menuju tempat wisata.
“Kalau untuk di Kabupaten Lebak liat sikon, sekarang masih belum perlu ganjil genap nanti kalau sikon dilapangan terpantau macet kita berkoordinasi dengan jajaran lantas Polres Lebak untuk pemberlakuannya,” terangnya. “Intinya liat sikon, kalau saat ini masih belum perlu karena kunjungan wisatawan nya pun belum begitu banyak masih 25 persen,” timpalnya.
Sementara dimasa PPKM level 2 ini, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak mengingatkan masyarakat bukan berarti bebas tidak menggunakan masker. Untuk pencegahan Covid-19 tetap ujung tombaknya menggunakan protokol kesehatan yakni memakai masker.
Tidak hanya ganjil genap, di Inbup Nomor 21/ 2021 tetap diberlakukan pembatasan mobilitas warga sampai pukul 21.00 WIB, tempat ibadah hanya diperbolehkan 75 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, sementara anak di bawah 12 tahun dilarang untuk masuk.
“Level 2 bukan berarti bebas gak pakai masker,” tegas Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin. Anna meminta masyarakat untuk tetap mematuhi serta meningkatkan protokol kesehatan salahsatunya menjaga jarak dan menggunakan masker. Karena, dua kebijakan tersebut menjadi ujung tombak mencegah menyebarkan Covid-19. “Lebak saat ini penyebaran Covid-19 sudah landai, jangan sampai meningkat lagi. Caranya bagaiman tetap menerapkan prokes,” imbuhnya.(mulyana)