SATELITNEWS.ID, SERPONG—Pengungkapan pabrik tembakau sintetis atau tembakau gorila di salah satu apartemen di wilayah Tangerang Selatan, terus dikembangkan. Polisi kembali menggerebek gudang penyimpanannya di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada Jumat 10 September 2021 lalu.
Dari penggerebekan itu Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel mengamankan empat tersangka baru, yakni GL, WH, AN dan ER. “Ini merupakan pengembangan dari penangkapan di salah satu tempat yang diduga sebagai industri rumahan. Ada yang di apartemen di Tangsel, Gunung Sindur dan penyebarannya sampai ke daerah Sulawesi,” ujar Wakapolres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Rabu (22/9/2021).
Selain keempat tersangka baru, polisi juga berhasil menyita puluhan kilogram bahan baku berupa serbuk kuning dari gudang tersebut. “Serbuk kuning ini merupakan bahan baku dari tembakau sintetis atau istilahnya tembakau gorila. Dari total yang diamankan, sejumlah lebih dari 24 kilogram,” ungkap Lalu.
Selain bahan baku tersebut, polisi juga menyita bahan baku lainnya, seperti narkotika jenis sabu senilai 0,4 gram yang dikonsumsi tersangka, dua botol alkohol, timbangan digital dan alat-alat lainnya.
Puluhan kilogram serbuk kuning tersebut dapat diolah menjadi tembakau gorila siap edar dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni hingga ratusan kilogram.
“Sebanyak 900 kilogram dan apabila dikonversikan ke dalam uang maka akan mencapai Rp24,5 miliar. Ini adalah jumlah yang cukup besar. Alhamdulillah Satresnarkoba berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran bahan narkotika di tengah masyarakat,” tuturnya.
Sementara keempat pelaku yang masing-masing memiliki peran berbeda, terancam dihukum mati lantaran telah melanggar pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 (1) subsider 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang narkotika.
“GL berperan sebagai penerima serbuk kuning, WH dipercayakan menyimpan membungkus hingga mengirim paket itu. WH dibantu oleh ER dan AN dalam pekerjannya itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jajaran Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap sentra pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang ternyata diproduksi di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan pabrik berkedok apartemen itu, polisi mengamankan sembilan orang tersangka, yang diantaranya berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. Mereka diciduk di lokasi berbeda, beserta barang bukti tembakau jenis sintetis yang diproduksinya dengan berat mencapai 1,484 kilogram. (jarkasih)