SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Para pemulung di enam tempat pembuangan sampah (TPS) liar di bantaran Sungai Cisadane Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, yang ditutup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini menganggur. Para pemulung pun meminta Pemerintah memberikan solusi terkait kelanjutan nasib mereka di dalam mencari rejeki.
Pengelola TPS liar di RW 01, Kelurahan Kedaung Wetan, Subur mengatakan dia dengan puluhan pengais sampah hanya bisa pasrah. Dia mengaku akan mengikuti keputusan Pemerintah.
Dia berharap pemerintah memberikan solusi kepada para pengais sampah. Pasalnya, tak ada lagi akses untuk mencari uang selain dari keberadaan TPS liar tersebut.
“Sampai sini kita juga pengen dibina sama orang Dinas Lingkungan Hidup. Supaya orang-orang bisa pada kerja, bisa disiapkan tempat pemulungan atau pemilahan,” katanya, Jumat (24/9/2021).
Subur mengaku dia bersama pengais sampah lainnya terpaksa merawat TPS liar itu karena kebutuhan ekonomi. Kata dia, hampir mustahil bagi pengais sampah bekerja di tempat formal lantaran ijazah yang mereka punya rata-rata SD. Bahkan ada yang tak sekolah sama sekali.
“Memang keadaan kebutuhan ekonomi saya begini. Ini contoh dari orang kebon jeruk yang buang sampah, saya juga ikut milah,” katanya.
Meski pasrah dengan penyegelan TPS liar, Subur pun meminta solusi. Apalagi, diakuinya, selama ini Pemerintah tidak pernah memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
“Selama ini saja yang beberapa puluh tahun ngga pernah ada kompensasi yang kena dampaknya dari TPA Rawa Kucing. Dari DKP sampai DLH juga nggak ada,” ungkapnya.
Subur mengungkapkan sampah yang datang ke TPS liar itu berasal dari berbagai sumber. Ada yang dari Kota Tangerang, ada juga dari luar Kota Tangerang.
Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Anton Sardjanto mengatakan pihaknya menyegel semua TPS liar di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari. Ini dilakukan sebagai dasar pengumpulan bahan dan keterangan keterangan (Pulbaket).
“Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat adanya aktivitas TPS liar. Karena sebagai tempat pembuangan sampah, kan ada TPS ilegal. Ini kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengambilan Pulbaket,” ujarnya di RW 01, salah satu lokasi TPS liar, Kamis, (23/09/2021). (irfan)