SATELITNEWS.ID, LEBAK—Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Pasar Kabupaten Lebak akan mengubah sistem dari tunai ke non tunai untuk penarikan retribusi di pasar tradisional. Program yang saat ini sedang disosialisasikan kepada para pedagang dalam rangka mencegah penyalahgunaan serta untuk meningkatkan transkasi digital.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Dedi Setiawan mengatakan, penarikan retribusi secara non tunai atau e-retribusi untuk mendorong percepat kenaikan Indeks Elektronifikasi Transaksi Daerah menuju kota digital dan masyarakat yang lebih maju.
“Untuk tahap awal e-retribusi ini akan diterapkan untuk penarikan salar dan tahap selanjutnya pada parkir. Ini akan jauh lebih efektif jika dilakukan dengan non tunai,” kata Dedi, Minggu (26/09/2021). Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Lebak kini mulai menyosialisasikan rencana penarikan retribusi secara digital tersebut.
Dedi menjelaskan, penarikan retribusi pasar ini menindaklanjuti edaran bupati mengenai percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Maka, untuk menyukseskan program tersebut sosialisasi kepada pedagang tengah dilakukan.
“Sebenarnya ini sudah pernah ada, tapi tidak berjalan sesuai harapan. Nah sekarang kita galakkan lagi untuk bisa diterapkan,” ujar Dedi. Terkait dengan rencana penerapan e-retribusi tersebut, Disperindagpas dan Bank BJB Rangkasbitung telah bertemu untuk nantinya penggunaan layanan QRIS. “Sekarang ini kami sosialisasikan dan pendataan terlebih dulu kepada pedagang mengenai e-Retribusi tersebut,” imbuhnya. (mulyana)