SATELITNEWS.ID, LEBAK—Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak melakukan penyelidikan terhadap kasus pembobolan sebuah mini market di Jalan Rangkasbitung-Pandeglang di Kampung Sumur Picung, Desa Baros, Kecamatan Warung gunung, Rabu (22/09/2021) lalu. Bermodal selembar foto istri seorang pelaku yang tertinggal usai beraksi, akhirnya dua pelaku yakni DR alias AS dan DM bisa ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono mengakatan, penangkapan dua pelaku yakni DR warga Desa Nangkelang, Kabupaten Sukabumi, atau perumahan Permata Nusa Indah, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor serta DM warga Desa Jonggol, Kabupaten Bogor berikut disertai barang bukti.
Barang bukti yang dimaksud yakni berupa satu buah elpiji 3 Kg, satu buah tabung gas Oksigen, satu set peralatan las, satu buah gunting besi, tiga mata linggis, dan satu buah senjata airsoft gun dan satu buah senjata rakitan ini berdasarkan adanya laporan warga yang mempergoki aksi pencurian di sebuah mini market di Kampung Sumur Picung, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (22/09/2021) lalu. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan betul telah terjadi percobaan pencurian di mini market tersebut. Aparat pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Jadi awalnya, selain kita periksa CCTV juga ditemukan sebuah dompet yang berisi KTP dan foto seorang perempuan yang diduga milik seorang terduga pelaku. Karena KTP itu bodong, maka kita kejar melalui selembar foto itu, dan akhirnya kita kembangkan melalu pelacakan identitasnya foto tersebut,” kata AKP Indik saat menggelar ekspose.
“Kita tangkap yang pertama itu DR di sebuah perumahan, Sabtu (25/09/2021) siang, lanjut pengembangan dan berhasil mengamankan DM di alat tersebut. Kita juga masih mengejar tiga pelaku yakni SK, US, dan IN yang kini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO),” timpal AKP Indik.
Indik menjelaskan, berdasarkan keterangan dua pelaku, DM eksekutor, DR eksekutor, para kawanan spesialis ini sebelum menjalankan aksinya melakukukan survei terlebih dahulu terhadap mini market. Setelah dinyatakan aman, esoknya pelaku langsung melakukan aksi. Namun sayang, aksi mereka yang terakhir di Kecamatan Warunggunung gagal lantaran ketahuan warga.
“Saat beraksi di Warunggunung, aksi kawanan ini diketahui warga. Warga mencoba mengecek karena menduga ada aksi pencurian, setelah didatangi mereka (pelaku) langsung menembakkan senjata api ke udara, warga pun takut dan menyelamatkan diri. Lima pelaku langsung kabur melarikan diri dengan kendaraan yang digunakannya,” katanya.
“Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak sembilan kali. Para pelaku ini merupakan residivis dengan motif yang sama maka kembali ditangkap dan dijerat pasal 363 ayat satu ke 3 dan ke 3 jo pasal 53 KUHP dengan hukuman 5 penjara. Dan pasal 1 UU darurat RI Nomor 12/ 1951 tentang Kepemilikan Senpi dan UU No 8 / 1948 diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Seorang pelaku DM mengakatan, aksi kejahatannya sudah dilakukan sembilan kali di tempat yang berbeda. Sementara hasilnya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ” Sudah sembilan kali, yang terakhir di Kecamatan Warunggunung,” kata singkatnya.(mulyana)