SATELITNEWS.ID, BANDARA – Praktik tindak kejahatan jual beli BPKB hasil curian berhasil diungkap oleh jajaran Bandara Soekarno-Hatta. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang berinsial N (45), CM (26), A (26), dan S (33).
N dan S yang merupakan seorang wanita diamankan pada 10 Januari 2020 lalu bersama dua rekan prianya CM dan A di area Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan operasi dan berhasil menangkap keempatnya.
“Berawal ada info masyarakat mengabarkan kalau ada transaksi dokumen-dokumen berupa BPKB dan STNK yang akan dilaksanakan di Bandara Soetta di Terminal Kargo,” tutur Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Selasa (10/3) saat konferensi pers. Namun saat melakukan pemerikasaan polisi mendapati bahwa dokumen berupa BPKB tersebut asli. Setelah didalami lebih lanjut ternyata dokumen itu merupakan hasil dari tindak kejahatan pencurian.
Ade menjelaskan, kalau tindakan tersebut dilakukan oleh salah satu rekan tersangka yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Pelaku yang masih buron itu berinisial SD (42) yang tidak lain merupakan suami dari N. “Kita hubungi pemilik BPKB dan akan diserahkan lagi ada total satu BPKB roda empat dan enam roda dua. Jadi ada tujuh BPKB sudah berhasil diamankan,” terang Ade.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan kalau sindikat pencurian dan jual beli BPKB tersebut sudah melancarkan aksinya selama tiga bulan. Bahkan, dua tersangka wanita yakni S dan N baru saja keluar dari penjara beberapa tahun lalu karena terjerat kasus pemalsuan dokumen. “Tersangka S fan N adalah residivis. Pernah masuk lapas, S baru bebas November 2019 dan N lepas Desember 2018. Keduanya kasus pemalsuan dokumen, hampir sama,” jelas Alexander. Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 263 Ayat 2 KUHPidana dan atai 480 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post